Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > DuaTersangka, AWS dan SN Dilakukan Penahanan Oleh Kejaksaan Negeri Lingga
Berita Lingga

DuaTersangka, AWS dan SN Dilakukan Penahanan Oleh Kejaksaan Negeri Lingga

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Thursday, 7 January 2021
Share
SHARE

Linggaterkini.id – Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Tidak Pidana Korupsi terhadap kegiatan pemeliharaan Rutin Gedung Rsud Dabo Singkep Kejaksaan Negeri Lingga Lakukan penahanan terhadap tersangka, AWS dan SN.

Adapun pagu anggaran tersebut berasal dari dana APBD- P kabupaten Lingga tahun anggaran 2018 sebesar 1.020.000.000.

Ad image

Hal tersebut disampaikan oleh Kasipidsus Kejari Lingga Yoshua Parlaungan Tobing bahwa kedua terdakwa tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dilakukan penahanan.

“Dimana kedua terdakwa yakni AWS dan SN ditetapkan majelis hakim untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Dabo Singkep pada hari itu juga,” kata Joshua, Rabu (6/1/2021)

Selanjutnya, kedua terdakwa pada Selasa (5/1/2021) pukul 23.00 WIB diserahkan ke lapas Kelas III Dabo Singkep. Namun sebelumnya kedua terdakwa dilakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil negatif.

“Sebelum kita serahkan ke Lapas, kedua terdakwa kita rapid tes terlebih dahulunya, dengan hasil non reaktif keduanya langsung kita serahkan ke Lapas untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Yoshua menuturkan untuk sidang selanjutnya dengan menghadirkan saksi ahli yang dijadwalkan pada 12 Januari 2021 mendatang.

“Karena saksi fakta sudah selesai menurut kami dari Jaksa Penuntut Umum, dan sekarang kami akan masuk ke saksi ahli. Dijadwalkan sidang ahli itu di tanggal 12 Januari 2021 di PN Tanjungpinang dan para terdakwa karena sudah ditahan, maka mereka tetap berada di Lapas,” jelasnya

 

( R.I )

TAGGED: Kejaksaan Negeri Lingga Lakukan Penahanan Terhadap Dua Tersangka AWS dan SN
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ingatkan Masa Pensiun ke Presiden, DPR Sebut Sikap Idham Azis Perwujudan Promoter
Next Article Nuraini Raih Peringkat 1 Nasional, Ajang Hari Guru Nasional 2020
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita Lingga

Kapolres Lingga: Tidak Ada Tempat untuk Premanisme di Kabupaten Lingga

Saturday, 10 May 2025
BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Tahan Empat Tersangka dalam Kasus Konflik Lahan di Desa Tinjul

Wednesday, 7 May 2025
BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Tetapkan SR Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong Yang Melibatkan Nama Besar BNI Life

Wednesday, 7 May 2025
BeritaBerita Lingga

Pemuatan Bauksit Tanpa Izin, PSDKP Batam Ambil Tindakan Penyegelan di Pelabuhan TBJ

Tuesday, 6 May 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?