Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Seputar KEPRI > Batam > Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Orang Pengguna Narkoba Jenis Sabu
Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Orang Pengguna Narkoba Jenis Sabu

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Wednesday, 7 July 2021
Share
SHARE

BATAM – Dua orang laki-laki Inisial E alias K, dan DS alias D diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dengan 12,97 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi,Senin (5/7/2021).

“Kronologis kejadian adalah pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar jam 17.30 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu yang berlokasi di perumahan Jl. LR. Banjar Kota Tanjungpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut disimpan di dalam bola lampu di lemari rumah dan Ditemukan Narkotika jenis Sabu sekira seberat 7,15 gram”. Tutur Harry Goldenhardt.

“Setelah melakukan pemeriksaan pada jam 19.30 wib Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial DS alias D. Selanjutnya ditemukan barang bukti Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 5,82 gram berlokasi di kediamannya yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Kota Tanjungpinang”. Jelasnya.

Ad image

“Dari 2 orang tersangka Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapati Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat Kristal Bening Diduga Sabu sekira seberat 12,97 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Aosai, Beberapa lembar Plastik Bening, 1 unit Handphone Merk Nokia 2690 dengan Sim Card Simpati, 1 Lembar KTP atas nama E alias K, 1 unit Handphone merk Redmi Note 3 dengan Sim Card Tree, dan 1 lembar KTP atas nama DS alias D”. Ucapnya

“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun”. Tutur Harry Goldenhardt.

Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 3 Juli 2021 sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DP alias D. Ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 1.016 gram.

“Kronologis kejadian adalah pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 01.30 wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang laki-laki di Pinggir jalan raya Jl. Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batu Ampar Kota Batam yang kemudian diketahui berinisial DP alias D. Ditemukan 1 Bungkus Plastik Warna Biru berisikan Kantong Plastik Warna Putih dengan isi bungkusan Lakban warna coklat berisikan daun kering diduga Ganja dengan bruto 1.016 gram”. Jelasnya.

“Dari 1 orang tersangka Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapati Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Bungkus Plastik Warna Biru berisikan Kantong Plastik Warna Putih dengan isi bungkusan Lakban warna coklat berisikan daun kering diduga Ganja dengan bruto 1.016 gram, 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam, 1 Buah KTP Asli atas nama DP alias D”. Ucap Harry Goldenhard

“Sampai dengan saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya. Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama Seumur Hidup”. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.(red).

TAGGED: Polda Kepri Batam
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Stok Tabung Oksigen di RSUD Lingga Bagi Pasien Covid-19 Masih Tercukupi
Next Article 400 Lebih Tenaga Teknis Dan Kesehatan Sudah Masuk Pendaftar CPNS di Lingga
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BatamBeritaPolri

Polresta Barelang Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol

Thursday, 12 June 2025
BatamBerita

Polda Kepri Bongkar Minilab Narkoba di Batam, Ribuan Ekstasi dan Ketamin Disita

Thursday, 12 June 2025
BatamBeritaSeputar KEPRI

Imigrasi Kepri Inovasi Layanan Paspor di Akhir Pekan dengan Eazy 1000 Passport

Friday, 30 May 2025
BatamBeritaSeputar KEPRI

Paspor Sambil Ngopi di Mall? Ini Program Eazy 1000 Passport di Batam!

Friday, 30 May 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?