Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Polisi Bekuk Dua Residivis Pencurian Di Dabo Singkep
Berita Lingga

Polisi Bekuk Dua Residivis Pencurian Di Dabo Singkep

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Friday, 5 November 2021
Share
Dua Residivis Pencurian di Dabo Singkep dibekuk Polsek Dabo Singkep (Foto : Istimewa)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Polisi bekuk 2 orang pelaku pencurian di sebuah toko di Jalan Gergas Pasar Sayur, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga pada Kamis (4/11/2021)

Kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki dengan inisial GR dan AM, keduanya juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian.

GR dan AM diamankan di dua lokasi berbeda, dimana GR diamanakan di Dabo Lama sementara AM diamankan di Bukit Kabung.

Ad image

Baca : Pererat Silahturahmi, Polres Lingga Coffe Morning Bersama Wartawan

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri mengatakan, penangkapan tersebut berawal atas laporan dari korban HB bahwa toko miliknya di gondol maling.

“Maka atas laporan tersebut selang beberapa jam kita berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian yakni GR dan AM di dua lokasi berbeda,” kata Safri kepada LINGGATERKINI.COM, Jumat (5/11/2021)

Dijelaskan Safri bahwa keduanya ini merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian dan salah satu pelaku inisial GR baru saja keluar dari Lapas Dabo Singkep sekitar 3 bulan yang lalu.

“Yang lebih parahnya GR ini baru saja lepas dari penjara 3 bulan lalu,” jelas Safri.

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, dimana mereka melakukan aksinya pada malam hari. Mereka Masuk dengan cara merusak gembok menggunakan sebuah obeng.

“Pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya pada malam hari dengan merusak gembok menggunakan sebuah obeng. Hasil dari pencurian tersebut pelaku gunakan untuk berpoya-poya dan bermain game online,” ujarnya

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 buah kotak infak, 2 unit Handphone serta 1 buah Obeng. Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun. (ndy)

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pererat Silahturahmi, Polres Lingga Coffe Morning Bersama Wartawan
Next Article STIT Lingga Wisuda 51 Sarjana, Enam Orang Predikat Cumlaude
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita Lingga

Tanggap Cepat Polsek Dabo Singkep Atasi Musibah Rumah Roboh di Kelurahan Dabo Singkep

Wednesday, 21 May 2025
BeritaBerita Lingga

Bapenda Lingga Gelar Inventarisasi Sarang Walet, Langkah Strategis Tingkatkan PAD

Tuesday, 20 May 2025
BeritaBerita Lingga

Disperindagkop Lingga Pastikan Ketersediaan Sembako Stabil Jelang Idul Adha

Tuesday, 20 May 2025
BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Perketat Pengawasan Senjata Api untuk Jaga Profesionalisme

Monday, 19 May 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?