Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Polsek Daik Lingga Ringkus Pelaku Curanmor
Berita Lingga

Polsek Daik Lingga Ringkus Pelaku Curanmor

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Saturday, 5 March 2022
Share
Polsek Daik Lingga Ringkus Pelaku Curanmor (Foto : Ist)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Polsek Daik Lingga mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor.

Kelima orang tersebut yakni SY (36), RF (17), EN (26), SL (26) dan BT (18). Lima pelaku tersebut dari dua kasus berbeda.

7 unit motor yang diamankan 5 diantaranya motor merk honda jenis beat, 1 motor merk yamaha bison dan 1 unit motor yamaha jupitet.

Ad image

“Mereka melakukan pencurian di wilayah pulau lingga sepanjang bulan februari 2022,” kata Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, Jumat (4/3/2022)

Dijelaskan Idris bahwa penangkapan tersangka tersebut dari dua kasus, dimana satu kasus merupakan pelaku perorangan.

“Untuk kasus kedua merupakan sindikat curanmor teroganisir,” ujarnya

Menurut Idris, banyaknya motor honda beat yang dicuri pelaku dikarenakan motor jenis beat sangat gampang dicuri.

“Berdasarkan pengakuan pelaku motor beat sangat mudah dicuri,” bebernya

Dari pengakuan SY yang merupakan pelaku perorangan dirinya mencuri karena ingin memiliki motor.

“Sedangkan 4 orang pelaku dari kasus kedua motor yang mereka curi akan dijual dan uangnya akan dipakai untuk bersenang-senang,” jelasnya

Terhadap tersangka BT yang berusia dibawah umur akan dilakukan proses diversi.

“Dikarenakan pelaku saat melakukan pencurian belum berusia 18 tahun. Sedangkan SF yang juga berusia 17 tahun tidak bisa dilakukan diversi sebab ia merupakan otak pelaku pencurian,” ungkap Idris.

Sementara SY, RF, EN, dan SL dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 7 sepeda motor dan beberapa alat praga seperti kunci T dan linggis. (DY)

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Truk Tangki Pertamina Isi BBM di SPBU
Next Article SMA N 3 Senayang Raih Runner-up Pada Turnamen Futsal Antar Pelajar, TINO : Ini Hasil Yang Terbaik
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

WNA Datang untuk Wisata dan Investasi, Imigrasi Lingga Perkuat Koordinasi

Tuesday, 8 July 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Tersangka Investasi Bodong Bebas, Kejari Belum Keluarkan P21

Monday, 7 July 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Diterkam Buaya Saat Mancing, Warga Marok Kecil Selamat dengan Luka di Kaki

Sunday, 6 July 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

“Kami Mau Taat Pajak, Tapi Bingung Aturannya”, Curhat Transportir ke Wartawan

Friday, 4 July 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?