Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Imigrasi Dabo Singkep Deportasi Satu WNA Asal Malaysia
Berita Lingga

Imigrasi Dabo Singkep Deportasi Satu WNA Asal Malaysia

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Friday, 17 June 2022
Share
Imigrasi Dabo Singkep Deportasi Satu WNA Asal Malaysia (Foto : Wandi)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena melewati batas masa izin tinggal di Kabupaten Lingga.

“Satu orang WNA tersebut berinisial MA (36) asal Malaysia. Jadi batas izin tinggalnya sudah habis tapi masih berada di Desa Linau, Kabupaten Lingga,” kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Indra Laksama, Jumat, (17/6/2022)

Indra menjelaskan bahwa MA tinggal di Desa Linau bersama istri dan 8 anaknya yang merupakan warga Lingga.

Ad image

“Jadi pada 2018 lalu mereka sempat tinggal di Tanjungpinang, dan MA masih sering bolak-balik ke Malaysia untuk bekerja, karena bekerja nya di Malaysia,” jelasnya

Akan tetapi di tahun 2020 karena pandemi dan Malaysia juga melakukan lockdown dan saat itu MA berada di Tanjungpinang.

“Karena tidak dapat kembali ke Malaysia dan tidak memiliki pekerjaan maka mereka memutuskan untuk tinggal di kampung halaman istrinya di Desa Linau,” ujar Indra.

Indra menuturkan, setelah mengetahui keberadaan MA, pihaknya melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk diperiksa.

“MA tidak pernah sekali pun memenuhi panggilan tersebut, dengan alasan tidak memiliki biaya untuk menyebrang ke Kantor Imigrasi,” bebernya

Untuk selanjutnya, MA akan dipulangkan atau dideportasi ke negara asalnya Malaysia setelah pemberkasan di Kantor Imigrasi Dabo Singkep selesai.

Dimana MA dikenakan pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari batas waktu ijin tinggal.

“MA akan kita deportasi yang rencananya akan melalui pelabuhan sri bintan pura Tanjungpinang paling lambat setelah 7 hari putusan pendeportasian di keluarkan,” tuturnya (Wn)

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ribuan HP dan Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kanwil DJBC Kepri
Next Article 42 Warga Kelurahan Dabo Lama Terima Kartu Kusuka Dari Kementerian
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Ribuan “Cacing Pita” Gegerkan Wisata Bukit Tumang, Drainase Disemprot Damkar

Tuesday, 7 October 2025
BeritaBerita LinggaTer-Update

Silaturahmi dengan Coffee Morning, Wabup Lingga Beberkan Progres Akhir Investasi PT Tianshan

Sunday, 5 October 2025
BeritaBerita Lingga

Edukasi Jalan Raya, Satlantas Lingga Sosialisasi & Bagi Brosur ke Pengendara R2/R4

Friday, 3 October 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

PDAM Tirta Lingga Rayakan Ulang Tahun dengan Paket Sembako Murah

Tuesday, 30 September 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?