Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Ombudsman Kepri > RDPU Terkait Sertifikat Tanah Perumahan RCP, Kepala Ombudsman Kepri Sampaikan Beberapa Hal
Ombudsman Kepri

RDPU Terkait Sertifikat Tanah Perumahan RCP, Kepala Ombudsman Kepri Sampaikan Beberapa Hal

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Thursday, 9 June 2022
Share
RDPU Terkait Sertifikat Tanah Perumahan RCP, Kepala Ombudsman Kepri Sampaikan Beberapa Hal (Foto : Ist)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari beserta jajarannya menghadiri Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan sertifikat tanah perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP) di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu, (8/6/2022)

Dalam Rapat tersebut, Lagat sampaikan bahwa PT Ratu Baja Indah (RBI) selaku pemilik lahan tidak bisa mengelak turut bertanggung jawab kepada masyarakat pembeli rumah di perumahan RCP.

“Meski tidak ada hubungan secara perdata, RBI harus tetap bertanggung jawab. Karena yang diperjualbelikan merupakan objek perjanjian joint bisnis antara RBI dengan PT Dafindo,” kata Lagat

Ad image

Lagat kemudian mengatakan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bipartit antara warga RCP dengan RBI namun tetap dalam pengawasan Komisi I DPRD Kota Batam.

“Komisi I DPRD wajib hadir menjadi pengawas, apalagi pada saat pertemuan antara kedua belah pihak saat membicarakan biaya balik nama,” ujarnya

Hal tersebut disampaikan Lagat karena dalam rapat itu diketahui, untuk rumah berstatus belum lunas akan dikenakan biaya balik nama oleh PT RBI selaku pemilik lahan. Namun karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan diadakan pertemuan kembali.

Terkait hal itu, Lagat meminta agar PT RBI dapat mengkaji kembali biaya yang diminta sebelum disampaikan pada pertemuan selanjutnya.

“Kalaupun ada biaya, seharusnya tidak boleh mahal. RBI harus memastikan biaya yang kenakan tidak memberatkan warga RCP,” ucap Lagat.

Tambahnya, ia pun mengharuskan adanya transparansi dimana masyarakat dapat mengetahui sejumlah biaya yang dikenakan dipergunakan untuk apa saja.

Kemudian melalui Rapat itu, diketahui juga pembayaran cicilan dari 49 rumah berstatus belum lunas selanjutnya akan dibayarkan ke PT RBI. Dimana sebelumnya cicilan dibayarkan ke PT Dafindo selaku developer.

Oleh karena itu, Lagat pun berpesan agar hal tersebut dapat dilegalkan melalui perjanjian antara kedua belah pihak.

“Harus ada perjanjian baru bagi yang belum lunas. Untuk pembayaran selanjutnya penerimanya adalah PT RBI”, ungkapnya

Untuk diketahui, RDPU terkait sertifikat tanah Perumahan RCP yang dilakukan ini merupakan RDPU lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis 12 Mei 2022.

Dalam RDPU kali ini, hadir Perwakilan dari Kecamatan Batu Aji, Lurah Tempayan, Ketua RT 009, dan kedua belah pihak yang bersengketa yaitu perwakilan warga Perumahan RCP dan Kuasa Hukum PT RBI. (Wn)

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dinkes Lingga Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Next Article Lapas Dabo Singkep Berikan Pelatihan Montir dan Mesin Kepada 15 Warga Binaan
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

Berita LinggaOmbudsman KepriSeputar KEPRI

Pemkab Lingga Raihkan Peringkat Ke-2 Terbaik Pelayanan Publik Tahun 2024 Dari Ombudsman RI

Tuesday, 15 April 2025
BeritaBerita LinggaOmbudsman KepriSeputar KEPRI

Tercatat Ada Dua Warga Negara Asing Memiliki Izin Tinggal di Dabo Singkep

Thursday, 21 November 2024
Korban Penembakan KKB di Puncak Jaya Diterbangkan ke Kampung Halaman
Berita NasionalFeaturedOmbudsman KepriTer-Update

Korban Penembakan KKB di Puncak Jaya Diterbangkan ke Kampung Halaman

Wednesday, 23 October 2024
Berita LinggaFeaturedOmbudsman KepriSeputar KEPRITer-Update

Nizar : Pelayanan Administrasi Disdukcapil Menjangkau Pelosok Desa

Wednesday, 9 October 2024
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?