Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita > Kasus PMH di Lingga: Aliasar Gugat Safaruddin, Kuasa Hukum Menyiapkan Gugatan Balik
BeritaBerita LinggaHukum dan KriminalSeputar KEPRITer-Update

Kasus PMH di Lingga: Aliasar Gugat Safaruddin, Kuasa Hukum Menyiapkan Gugatan Balik

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Tuesday, 19 November 2024
Share
Kuasa hukum, Safaruddin Angga P Siagian, SH. MH., menghadiri sidang perdata atas gugatan yang diajukan oleh Aliasar, Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Selasa (19/11/2024).
SHARE

LINGGA TERKINI – Safaruddin, melalui kuasa hukumnya, Angga P Siagian, SH. MH., menghadiri sidang perdata atas gugatan yang diajukan oleh Aliasar. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Selasa 19 November 2024.

Aliasar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro radarkepri.com untuk Kabupaten Lingga, resmi mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Safaruddin, Sekretaris Dewan (Sekwan) Lingga. Gugatan tersebut terdaftar melalui kuasa hukumnya, Suherman, SH., dan telah teregistrasi dengan nomor 79/Pdt.G/2024/PN Tpg pada tanggal 5 November 2024.

Gugatan ini menjadi penting karena menyangkut integritas dan hak-hak hukum yang dipertahankan oleh kedua belah pihak, dengan agenda konferensi yang menarik perhatian publik dan media.

Ad image

Usai sidang, Angga Siagian menyampaikan langkah strategi hukum yang akan diambil untuk membela kliennya. Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

“Kami tidak perlu banyak bicara. Kita lihat saja proses hukum berjalan. Kita seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum pengadilan memutuskan. Jadi, dari kami pribadi tak perlu terlalu percaya diri menyalahkan orang terlebih dahulu,” tegas Angga kepada wartawan.

Ia juga mengungkapkan rencana tim hukumnya untuk mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Aliasar. Gugatan rekonvensi ini akan menjadikan Aliasar sebagai tergugat rekonvensi, dengan tujuan mempertahankan hak-hak Safaruddin sesuai dengan petitum gugatan awal.

“Nantinya kami meminta hak klien kami sesuai dengan apa yang dimintakan penggugat di petitum. Ini langkah hukum yang sah dalam hukum perdata untuk menjaga keseimbangan dan keadilan” tambah Angga.

Ditambahkan Angga, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan untuk menunda sidang perkara ini hingga Selasa, 3 Desember 2024. Penundaan ini untuk memanggil turut tergugat. (Rahmat)

TAGGED: Angga P Siagian, melalui kuasa hukumnya, menghadiri sidang perdata, Safaruddin, SH. MH.
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Indonesia Tegaskan Komitmen Tangani Peredaran Narkotika pada Sidang ke- 67 CND
Next Article BP Batam Gandeng BNN Sosialisasikan Bahaya Narkoba

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Dukung Pekerja Terlindungi, Pemkab Lingga Optimis di Paritrana Award 2025

Wednesday, 30 July 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Di Balik Seragam, Ada Hati: Polres Lingga Bantu Warga Lewat Aksi Sosial

Friday, 25 July 2025
BeritaBerita Lingga

Siswa SMA 2 Dabo Singkep Dapat Penyuluhan Seru dari Satresnarkoba dan Satlantas

Wednesday, 23 July 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Kabupaten Lingga Dukung Penuh Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih, Bupati Nizar Hadiri Virtual Launching Serentak oleh Presiden Prabowo

Wednesday, 30 July 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?