Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Penjelasan Riono, Berkaitan Syarat Pemekaran Desa di Kabupaten Lingga
Berita LinggaFeaturedOpiniPolitikSeputar KEPRITer-Update

Penjelasan Riono, Berkaitan Syarat Pemekaran Desa di Kabupaten Lingga

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Wednesday, 13 November 2024
Share
Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Nizar-Novrizal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lingga 2024, Riono,
SHARE

LINGGA TERKINI – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Nizar-Novrizal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lingga 2024, Riono, menilai bahwa janji program kerja 100 hari pasangan calon Alias ​​Wello – Muhammad Ishak, terkait pendefinitifan desa persiapan, bertentangan dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada acara debat publik yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga, Pada Selasa malam, (12/11/2024), pasangan calon Alias ​​Wello – Muhammad Ishak berjanji bahwa desa persiapan akan ditetapkan sebagai desa definitif dalam program 100 hari pertama mereka. Namun, Riono berpendapat janji tersebut tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.

“Sebagai ketua tim pemenangan dalam debat kandidat tadi, kami menyayangkan adanya pernyataan program 100 hari yang memastikan persiapan desa akan menjadi definitif. Itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Riono usai debat.

Ad image

Syarat Pemekaran Desa di Kabupaten Lingga

Riono, yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, menjelaskan bahwa proses pemekaran desa di Kabupaten Lingga, wilayah Sumatera, memiliki persyaratan minimal jumlah penduduk yang harus dipenuhi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa induk dan desa persiapan di wilayah tersebut harus memiliki minimal 800 Kepala Keluarga (KK) atau 4.000 jiwa.

“Di dalam undang-undang dikatakan bahwa syarat pemekaran untuk wilayah Sumatera, termasuk Kabupaten Lingga, minimal 800 KK untuk desa induk atau 4.000 jiwa di desa induk, sama juga dengan desa pemekarannya,” jelas Riono.

Riono menambahkan bahwa sejumlah desa persiapan di Kabupaten Lingga saat ini tidak memenuhi kriteria jumlah penduduk tersebut, yaitu kurang dari 800 KK atau 4.000 jiwa.

Apresiasi untuk Pasangan Nizar-Novrizal

Dalam kesempatan yang sama, Riono memberikan apresiasi terhadap pasangan calon Nizar-Novrizal. Menurutnya, pasangan nomor urut 1 ini menunjukkan sikap sopan dan tetap berada dalam koridor aturan selama perdebatan publik. Ia juga menilai pasangan Nizar-Novrizal tidak mudah terprovokasi oleh pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menyerang.

“Kami sangat merasa bangga dengan pasangan kami. Beliau cukup santun dalam menyampaikan visi-misi. Kemudian, beliau tidak terpancing atas pertanyaan-pertanyaan yang menjawab ke penyerangan pribadi,” ujar Riono.

Debat publik ini, lanjut Riono, menjadi ajang bagi para kandidat untuk memaparkan visi dan misi mereka kepada masyarakat Lingga. Ia berharap masyarakat Lingga dapat mempertimbangkan program dan komitmen dari setiap calon kepala daerah dengan cermat ( Rahmat )

TAGGED: Berkaitan Syarat Pemekaran Desa di Kabupaten Lingga, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Nizar-Novrizal
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Muhammad Nizar : Kepemimpinan Yang Baik Tidak Hanya Membutuhkan Kecerdasan Saja, Tetapi Juga Adab Yang Luhur
Next Article Syarifah Munira Resmikan Bazar UMKM Hari Jadi Lingga: Momentum Menuju Lingga Berdaya Saing
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BatamBeritaSeputar KEPRI

Rinaldi Samjaya Tetapkan Plt SMSI se-Kepri; Akhlil Fikri Diumumkan untuk Lingga

Wednesday, 8 October 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Ribuan “Cacing Pita” Gegerkan Wisata Bukit Tumang, Drainase Disemprot Damkar

Tuesday, 7 October 2025
BeritaBerita LinggaTer-Update

Silaturahmi dengan Coffee Morning, Wabup Lingga Beberkan Progres Akhir Investasi PT Tianshan

Sunday, 5 October 2025
BeritaBerita Lingga

Edukasi Jalan Raya, Satlantas Lingga Sosialisasi & Bagi Brosur ke Pengendara R2/R4

Friday, 3 October 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?