LINGGA TERKINI – Polsek Bengkong berhasil mengamankan seorang pria muda yang nekat mencuri motor milik seorang mahasiswi di Jalan Perjuangan, Bengkong Indah II, Kota Batam. Pelaku menggunakan cara tak biasa, yakni mematahkan setang motor dengan kakinya.
Seorang pria berinisial Mohammad Syahrul (18 tahun lebih 7 bulan), warga Gang Sentosa, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, berhasil ditangkap Polsek Bengkong usai mencuri sepeda motor milik mahasiswi di kawasan Bengkong, Batam. Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (10/12/2024) malam.
Korban, Siti Sarifah Lubis (22), baru saja pulang dari kampusnya di Kecamatan Lubukbaja sekitar pukul 23.00 WIB. Siti memarkirkan sepeda motornya di depan kosan di kawasan Jalan Perjuangan dalam kondisi terkunci setang sebelum masuk ke kamar untuk beristirahat.
Tak disangka, dini hari berikutnya, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas dari Polsek Bengkong mendatangi kosan Siti untuk memberitahu bahwa motornya telah diamankan di kantor polisi karena dicuri.
“Pukul 02.00 WIB dini hari, anggota datang ke kosan korban untuk memberitahu kalau motornya diamankan di Polsek Bengkong karena telah dicuri,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, saat memberikan keterangan kepada KoranBatam pada Kamis (12/12/2024).
Barang bukti berupa motor matic Honda BeAt berwarna merah hitam dengan nomor polisi BP 3789 OD juga berhasil diamankan bersama pelaku.
Menurut Iptu Marihot, modus yang dilakukan Syahrul cukup ekstrem. Pelaku mematahkan setang motor dengan kakinya untuk membobol pengaman kendaraan sebelum mendorongnya ke lokasi lain. Dalam aksinya, ia dibantu oleh rekannya, MZ alias D, yang hingga kini masih berstatus buron (DPO).
“Modusnya pelaku ini mematahkan setang sepeda motor menggunakan kaki untuk membobol target motor curiannya lalu didorong (stap) bersama temannya MZ alias D (DPO),” jelasnya.
Pelaku kini telah dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, Syahrul terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim.(Eca)