Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Kriminal > Ayah di Nanga Mahap Cabuli Anak Kandung Sejak Masih SD, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Kriminal

Ayah di Nanga Mahap Cabuli Anak Kandung Sejak Masih SD, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Monday, 20 January 2025
Share
Sebuah kasus pencabulan yang Memprihatinkan terjadi di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Pasalnya IP (55), seorang ayah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan tidak pantas tersebut, telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 6 sekolah dasar pada tahun 2022.
SHARE

LINGGA TERKINI – Kasus pencabulan yang memprihatinkan terjadi di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Seorang ayah berinisial IP (55) diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak korban masih duduk di kelas 6 SD pada tahun 2022.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap jajaran Polsek Nanga Mahap pada Kamis, 16 Januari 2025. Setelah itu, IP langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tidak pantas tersebut dilakukan pelaku saat korban masih kelas 6 SD. Terakhir kali dilakukan pelaku pada Februari 2024,” ujar AKP Agus, Senin (20/1/2025).

Ad image

Kronologi dan Modus

Menurut penuturan AKP Agus, perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah saat istrinya bekerja. Korban kerap mengalami ancaman jika menolak permintaan ayah kandungnya itu.

“Terdapat unsur ancaman dan kekerasan yang dilakukan pelaku, termasuk ancaman pemukulan,” jelasnya.

Pelaku juga memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan sepi. Korban yang masih di bawah umur tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut dan baru berani melapor setelah kejadian berulang.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

IP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Aturan tersebut mengatur dengan tegas pemberian hukuman berat bagi pelaku pencabulan terhadap anak.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Agus.

Imbauan kepada Masyarakat

Melihat kasus ini, pihak kepolisian mengimbau orang tua agar lebih waspada dan memberikan pengawasan penuh kepada anak-anak. Jika menemukan atau mencurigai adanya tindak kejahatan serupa, masyarakat diminta segera menghubungi pihak yang berwenang.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu memantau aktivitas anak-anak mereka. Jika ada kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas AKP Agus.

Kepolisian berharap penindakan tegas terhadap pelaku semacam ini mampu memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan seksual serupa. Dengan adanya kerja sama erat antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan angka kejahatan terhadap anak dapat diminimalisir.(Eca)

TAGGED: Kekerasan Terhadap Anak, Pencabulan Anak, Polres Sekadau
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bobol Konter HP di Magetan, Pelaku Ditangkap Satreskrim di Bandung
Next Article Pemko Tanjungpinang Gelar Persiapan Isra Mi’raj 1446H di Pulau Penyengat, Sinergi OPD Jadi Kunci Sukses

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

KriminalSeputar KEPRI

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu, Sekda: “Ini Bentuk Nyata Menjaga Generasi Muda”

Thursday, 17 April 2025
BeritaKriminal

Tragedi Yahukimo: Tim Gabungan TNI-Polri Tangani 9 Korban Pembunuhan Brutal oleh KKB

Tuesday, 15 April 2025
BeritaKriminalPolri

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu di Palu, 22 Ribu Jiwa Terselamatkan

Tuesday, 15 April 2025
Kriminal

Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal dalam 4 Jam, Korban Meninggal Dunia

Tuesday, 25 February 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?