Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Seputar KEPRI > Tanjung Pinang > Dinas PUPR Tanjungpinang Bahas Kebijakan Teknis Pelaksanaan PKKPR Pasca Pengesahan RTRW
Tanjung Pinang

Dinas PUPR Tanjungpinang Bahas Kebijakan Teknis Pelaksanaan PKKPR Pasca Pengesahan RTRW

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Friday, 17 January 2025
Share
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan alur pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), di ruang rapat Dinas PUPR, Rabu (15/1/2025).
SHARE

LINGGA TERKINI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan alur pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Rabu (15/1/2025). Rapat ini dilakukan menyusul pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 31 Oktober 2024, yang sekaligus mencabut Perda RDTR Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyoroti perlunya kebijakan teknis sementara yang mengacu pada RTRW, mengingat ketiadaan RDTR berpotensi memperlambat proses perizinan.

“Diperlukan kebijakan teknis sementara yang mengacu pada RTRW hingga RDTR baru dapat diunggah kembali ke sistem. SOP pelaksanaan PKKPR harus dilandasi regulasi yang kuat untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Zulhidayat.

Ad image

Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli, menjelaskan bahwa pencabutan RDTR memerlukan penyesuaian agar pengurusan perizinan tetap berjalan lancar.

“Setelah RDTR dicabut, pengurusan perizinan, baik untuk usaha maupun non-usaha, akan merujuk pada RTRW sebagai pedoman sementara. Hal ini perlu disepakati bersama untuk mempermudah proses perizinan dan investasi,” jelas Rusli.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme yang tidak bertele-tele untuk mempercepat perizinan, terutama bagi usaha mikro kecil (UMK) dan investasi di bawah Rp5 miliar, yang menjadi mayoritas pengajuan.

“Kesepakatan bersama tentang mekanisme PKKPR sangat penting untuk mempercepat proses perizinan dan mendorong investasi,” tambahnya.

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, berharap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kemudahan dalam proses perizinan, baik untuk kegiatan berusaha maupun non-berusaha.

“Kita perlu kebijakan yang mempermudah masyarakat dan investor agar pengurusan perizinan lebih efisien dan menarik lebih banyak investasi,” ujarnya.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Bappelitbang, DLH, DP3, DPMPTSP, BPN, serta anggota Forum Penataan Ruang. Forum ini diharapkan dapat memberikan masukan dan solusi strategis untuk mendukung pelaksanaan PKKPR dan menjaga kelancaran proses perizinan.(Eca)

TAGGED: Dinas PUPR, Perizinan Investasi, PKKPR
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemko Tanjungpinang Segera Serahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025
Next Article Musrenbang Kelurahan Air Raja: Kolaborasi untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Tanjungpinang

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaTanjung Pinang

KMP Kelurahan Dabo Resmi Diluncurkan, Wabup Lingga Apresiasi Inisiatif Pengurus

Thursday, 14 August 2025
BeritaTanjung Pinang

Berbagai di Idul Adha 1446 H, PT PLN IP UBP Kepri Potong 3 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Thursday, 12 June 2025
BeritaEkonomiSeputar KEPRITanjung Pinang

Pemko Tanjungpinang Siap Tindak Lanjuti Langkah Pengendalian Inflasi

Tuesday, 29 April 2025
BeritaSeputar KEPRITanjung Pinang

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2024

Tuesday, 29 April 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?