LINGGA TERKINI – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk tenaga non-ASN hingga 7 Januari 2025. Perubahan jadwal ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor B/810/21/4.2.02/2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhidayat selaku Ketua Panitia Seleksi pada 30 Desember 2024.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang mengatur penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tahun 2024. Perpanjangan waktu pendaftaran dirancang untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer yang belum sempat mendaftar.
“Masih banyak tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database. Pemerintah sangat peduli agar tidak ada yang tercecer, sehingga membuka kembali pendaftaran,” ujar Sekda Zulhidayat dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Menurut Zulhidayat, di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, terdapat sekitar 390 tenaga honorer yang belum tercatat dalam database. Oleh karena itu, mereka diberikan tambahan waktu tujuh hari untuk mendaftar. Bahkan, pelamar yang sebelumnya tidak lolos seleksi administrasi diberi kesempatan untuk mengajukan kembali, kecuali mereka yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun atau berusia di atas 57 tahun.
“Pemerintah berkomitmen untuk menghindari PHK massal. Perpanjangan ini adalah bentuk perhatian agar semua tenaga honorer mendapatkan kesempatan yang sama,” jelasnya.
Keputusan ini menunjukkan langkah konkret Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga honorer dan memastikan mereka tidak kehilangan peluang untuk meningkatkan status kepegawaian mereka.(Eca)