Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Kriminal > Polri Bongkar Kecurangan di SPBU Sukabumi, Tersangka Rudi Ditetapkan dan Kerugian Masyarakat Rp1,4 Miliar per Tahun
Kriminal

Polri Bongkar Kecurangan di SPBU Sukabumi, Tersangka Rudi Ditetapkan dan Kerugian Masyarakat Rp1,4 Miliar per Tahun

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Wednesday, 19 February 2025
Share
Tim penyidik saat melakukan pengecekan pompa ukur di SPBU Sukabumi untuk memastikan keakuratan alat ukur BBM.
SHARE

KUTIPAN – Penyelidikan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menggemparkan. Kali ini, kasus kecurangan terungkap di salah satu SPBU di Sukabumi, Jawa Barat. Pemilik PT PDM sekaligus pengelola SPBU, Rudi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dari Dittipidter, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Penyelidikan pun melibatkan tim dari Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga.

“Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00, tim penyelidik Subdit 1 Ditreskrimsus bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran pompa ukur di SPBU tersebut,” ungkapnya pada Rabu (19/2/25).

Ad image

Hasil pengecekan mengungkap bukti permulaan yang cukup kuat hingga kasus ini naik ke penyidikan. Selain itu, pemeriksaan empat saksi—dua pegawai SPBU, seorang ahli, dan perwakilan manajemen perusahaan pengelola—telah dilakukan guna mengumpulkan fakta-fakta lebih lanjut.

Brigjen Nunung menjelaskan bahwa SPBU tersebut menggunakan pompa merek Tatsuno produksi 2005, dengan jenis BBM yang berbeda seperti Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax untuk kendaraan mobil dan motor. Diduga, pihak pengelola juga telah menyisipkan alat ilegal berupa PCB (printer sirkuit) yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik. “Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di dalam kolom kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” jelasnya.

Penggunaan alat ilegal ini menyebabkan dispenser BBM tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dampaknya, takaran bahan bakar menjadi tidak akurat dan mengakibatkan kerugian signifikan bagi konsumen.

“Pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun,” ujarnya.

Atas tindakannya, Rudi dijerat dengan Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukum yang dihadapinya mencakup hukuman penjara selama 1 tahun dan denda maksimal Rp1 juta. Namun, mengingat besar kerugian yang diderita masyarakat, tidak menutup kemungkinan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan diterapkan nantinya.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi langkah tegas Polri. Ia menambahkan bahwa terdapat empat pompa dispenser SPBU yang telah dipasangi alat ilegal tersebut.

“Setiap 20 liter BBM yang diisi akan berkurang sekitar 600 ml atau rata-rata minus 3%. Sehingga, takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” ungkap Mendag.

TAGGED: kecurangan, Metrologi, Polri, SPBU
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Muscab V Gerakan Pramuka Tanjungpinang: Generasi Muda Siap Berbenah!
Next Article Polres Simalungun Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Guru SD di Bosar Maligas dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

KriminalSeputar KEPRI

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu, Sekda: “Ini Bentuk Nyata Menjaga Generasi Muda”

Thursday, 17 April 2025
BeritaKriminal

Tragedi Yahukimo: Tim Gabungan TNI-Polri Tangani 9 Korban Pembunuhan Brutal oleh KKB

Tuesday, 15 April 2025
BeritaKriminalPolri

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu di Palu, 22 Ribu Jiwa Terselamatkan

Tuesday, 15 April 2025
Kriminal

Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal dalam 4 Jam, Korban Meninggal Dunia

Tuesday, 25 February 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?