LINGGA TERKINI – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggerebek sebuah minilab narkoba di salah satu apartemen mewah di Batam. Polisi menyita ribuan butir ekstasi hingga cairan ketamin yang biasa digunakan untuk anestesi medis.
“Ada dua kasus yang kami ungkapkan. Jumlah barang bukti cukup banyak sehingga butuh waktu untuk pemeriksaan di Labfor Pekanbaru,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan pada 26 Mei 2025. Polisi menangkap seorang pria berinisial TZ di kamar 1210, lantai 12 Apartemen Harbour Bay Residence. Dari lokasi itu, ditemukan ratusan item barang bukti, termasuk alat-alat produksi narkoba.
Total barang bukti yang disita yakni, 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 139 liquid vape mengandung etomidate, 3.266 gram ketamin dan 415 botol ketamin HCl.
“Ini bukan pabrik besar, tapi kita sebut sebagai klandestin (rahasia, diam-diam, atau disembunyikan, biasanya untuk tujuan yang tidak sah atau tidak diinginkan) minilab,” katanya.
TZ diketahui meracik sendiri ketamin cair menjadi bentuk serbuk. Cairan dituangkan ke piring, lalu dimasukkan ke dalam oven pada suhu tertentu hingga mengering. Serbuk itu kemudian dikemas dalam kemasan kecil.
“Pelaku belajar secara otodidak lewat internet. Termasuk mengemas ulang cairan etomidate ke dalam vape,” ujar Anggoro.
TZ disebut mendapatkan bahan dari pria berinisial S, WN Malaysia, yang kini buron. Barang sebagian sudah tersebar dengan sistem person to person (orang ke orang).
Polisi juga menangkap tersangka kedua DZ berinisial pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Batam. DZ diduga menyiarkan UU Kesehatan karena menyebarkan cairan vape yang mengandung etomidate ke Jakarta melalui ekspedisi.
“DZ sudah beberapa kali kirim barang ke Jakarta. Masih kami kembangkan, apakah ada pelaku lain,” jelasnya.
TZ dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435-436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara DZ dijerat Pasal 35 jo Pasal 436 UU Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
“Yang penting dibedakan, sabu dan ekstasi diterima utuh dan langsung dijual, itu masuk UU Narkotika. Sementara ketamin dan etomidate diolah dan dikemas ulang, itu masuk pelanggaran UU Kesehatan,” kata Anggoro.***