Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Seputar KEPRI > Batam > Polda Kepri Bongkar Minilab Narkoba di Batam, Ribuan Ekstasi dan Ketamin Disita
BatamBerita

Polda Kepri Bongkar Minilab Narkoba di Batam, Ribuan Ekstasi dan Ketamin Disita

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Thursday, 5 June 2025
Share
SHARE

LINGGA TERKINI – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggerebek sebuah minilab narkoba di salah satu apartemen mewah di Batam. Polisi menyita ribuan butir ekstasi hingga cairan ketamin yang biasa digunakan untuk anestesi medis.

“Ada dua kasus yang kami ungkapkan. Jumlah barang bukti cukup banyak sehingga butuh waktu untuk pemeriksaan di Labfor Pekanbaru,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Pengungkapan pertama dilakukan pada 26 Mei 2025. Polisi menangkap seorang pria berinisial TZ di kamar 1210, lantai 12 Apartemen Harbour Bay Residence. Dari lokasi itu, ditemukan ratusan item barang bukti, termasuk alat-alat produksi narkoba.

Ad image

Total barang bukti yang disita yakni, 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 139 liquid vape mengandung etomidate, 3.266 gram ketamin dan 415 botol ketamin HCl.

“Ini bukan pabrik besar, tapi kita sebut sebagai klandestin (rahasia, diam-diam, atau disembunyikan, biasanya untuk tujuan yang tidak sah atau tidak diinginkan) minilab,” katanya.

TZ diketahui meracik sendiri ketamin cair menjadi bentuk serbuk. Cairan dituangkan ke piring, lalu dimasukkan ke dalam oven pada suhu tertentu hingga mengering. Serbuk itu kemudian dikemas dalam kemasan kecil.

“Pelaku belajar secara otodidak lewat internet. Termasuk mengemas ulang cairan etomidate ke dalam vape,” ujar Anggoro.

TZ disebut mendapatkan bahan dari pria berinisial S, WN Malaysia, yang kini buron. Barang sebagian sudah tersebar dengan sistem person to person (orang ke orang).

Polisi juga menangkap tersangka kedua DZ berinisial pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Batam. DZ diduga menyiarkan UU Kesehatan karena menyebarkan cairan vape yang mengandung etomidate ke Jakarta melalui ekspedisi.

“DZ sudah beberapa kali kirim barang ke Jakarta. Masih kami kembangkan, apakah ada pelaku lain,” jelasnya.

TZ dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435-436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara DZ dijerat Pasal 35 jo Pasal 436 UU Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

“Yang penting dibedakan, sabu dan ekstasi diterima utuh dan langsung dijual, itu masuk UU Narkotika. Sementara ketamin dan etomidate diolah dan dikemas ulang, itu masuk pelanggaran UU Kesehatan,” kata Anggoro.***

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Panen Kedua Tambak Udang di Cukas, Hasil Memuaskan, 1,4 Ton Tercapai
Next Article Polresta Barelang Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Hadirkan Kebahagiaan di HUT Bhayangkara Lewat Sunatan Massal

Tuesday, 24 June 2025
BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Salurkan Sembako di Dabo Singkep, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Monday, 23 June 2025
BeritaBerita Lingga

Bapenda Lingga ‘Turun Gunung’, Edukasi Pajak ke Pelaku Usaha di Singkep

Friday, 20 June 2025
BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Gelar Bakti Religi di Masjid Al Fatah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Thursday, 19 June 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?