BATAM – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rinaldi Samjaya, menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI di seluruh kabupaten dan kota di Kepri, kecuali Kabupaten Natuna yang masih dalam proses penetapan.
Langkah ini diambil untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan setelah masa bakti pengurus periode 2021–2024 berakhir pada tanggal 2 Februari 2024.
“Langkah ini penting agar kegiatan organisasi di daerah tidak berhenti dan tetap sesuai dengan semangat AD/ART SMSI,” ujar Rinaldi Samjaya di Batam, Selasa, 7 Oktober 2025.
Penunjukan Plt Ketua memutuskan dalam rapat pengurus SMSI Provinsi Kepri pada tanggal 3 Oktober 2025.
Para pelaksana tugas yang dinilai memiliki kemampuan, dedikasi, dan integritas untuk menjalankan tanggung jawab hingga terbentuknya kepengurusan definitif di masing-masing daerah.
Daftar Plt Ketua SMSI Kabupaten/Kota di Kepri
Kota Batam: Indra Helmi
Kota Tanjungpinang: Rahmad Putra
Kabupaten Bintan: Ramdan
Kabupaten Karimun : Lukman Hakim
Kabupaten Lingga : Akhlil Fikri
Kabupaten Kepulauan Anambas : Mahyudin
Untuk Kabupaten Natuna, Rinaldi menyampaikan bahwa proses penetapan Plt Ketua masih berlangsung dan akan diumumkan setelah melalui pertimbangan organisasi.
Masa tugas Plt Ketua ditetapkan selama enam bulan sejak tanggal keputusan diterbitkan, dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kebutuhan organisasi.
Dalam pelaksanaannya, setiap Plt diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Pengurus SMSI Provinsi Kepri sebelum mengambil keputusan strategi.
“Dengan adanya Plt Ketua di kabupaten/kota, diharapkan kegiatan media siber di Kepri tetap berjalan produktif, profesional, dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” tegas Rinaldi.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan konsolidasi internal SMSI di seluruh wilayah Kepulauan Riau menjelang pembentukan kepengurusan definitif periode berikutnya. **