Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Seputar KEPRI > Batam > Polda Kepri Bongkar Prostitusi Online, Germo PS Ditangkap di Batam
BatamKriminal

Polda Kepri Bongkar Prostitusi Online, Germo PS Ditangkap di Batam

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Thursday, 12 December 2024
Share
ersangka PS (tengah, baju tahanan Polda Kepri), dihadirkan dalam perkara prostitusi online anak bawah umur di Kota Batam, Kepulauan Riau
SHARE

LINGGA TERKINI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap jaringan prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi chatting di platform Kaskus. Pelaku PS menawarkan tarif mulai Rp800 ribu hingga Rp5 juta untuk layanan kencan singkat atau “short time.”

“Dia menawarkan prostitusi sesuai permintaan, termasuk layanan dengan anak di bawah umur. Tarifnya beragam, tergantung jenis layanan,” jelas Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, di markas Polda Kepri, Selasa (10/12/2024).

Kasus ini terkuak setelah laporan masyarakat diterima polisi pada 5 Desember 2024. Melalui operasi undercover, petugas menyamar sebagai pelanggan. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah tempat biliar di Kota Batam, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu dan ponsel.

Ad image

Kombes Pol Putu mengungkapkan, PS telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun terakhir. “Keuntungan yang didapat pelaku sekitar 20 persen dari setiap transaksi. Bahkan, beberapa korban sempat dibawa ke luar negeri dan dinikahi dengan cara serupa,” ujar Putu.

Korban yang masih berusia 17 tahun kini berada di bawah perlindungan dan bimbingan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Kepri.

Sementara itu, PS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” tegas Kombes Putu.(Eca)

TAGGED: Germo PS Ditangkap di Batam, Polda Kepri, Prostitusi Online
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemko Tanjungpinang Gelar Rakor Penurunan Stunting 2024: Angka Menurun, Komitmen Terus Berlanjut
Next Article 270 Kepala Sekolah di Batam Ikuti Penyuluhan Hukum Anti-Korupsi Dana BOS

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BatamBeritaSeputar KEPRI

Rinaldi Samjaya Tetapkan Plt SMSI se-Kepri; Akhlil Fikri Diumumkan untuk Lingga

Wednesday, 8 October 2025
BatamBeritaSeputar KEPRI

Sopir Truk Crane Maut di Batam Serahkan Diri Usai Sempat Kabur

Tuesday, 2 September 2025
BatamSeputar KEPRI

AKP Asril Gerak Cepat: Belakang Padang Bukan Tempat untuk TPPO dan Narkoba

Saturday, 12 July 2025
BatamBeritaPolri

Polresta Barelang Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol

Thursday, 12 June 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?