Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Seputar KEPRI > Tarif Baru Pajak Kendaraan: UU HKPD Resmi Berlaku di Awal 2025
Seputar KEPRI

Tarif Baru Pajak Kendaraan: UU HKPD Resmi Berlaku di Awal 2025

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Wednesday, 25 December 2024
Share
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri , Dr. Diky Wijaya, M.Si
SHARE

LINGGA TERKINI – Mulai Januari 2025, Pemerintah akan memberlakukan opsen Pajak yang akan dikenakan bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Pungutan opsen merupakan pelaksanaan Undang-Undang No. 01 tahun 2022 yaitu yang lebih dikenal UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

HKPD terkait adanya opsen terhadap pajak kendaraan, biaya balik nama kendaraan dan juga pajak MBLB. Akibat adanya Opsen Pajak tentunya akan mempengaruhi nilai pajak atas kendaraaan bermotor.

Ad image

Kepala Bapenda Kepri, Dr Diky Wijaya MSi mengatakan, penerapan ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025 dan tentunya ini akan menjadi pertanyaan publik terhadap ada kenaikan pajak atas terbitnya UU No 1 tahun 2022.

Meski dari sisi pengenaan tarif Pemprov Kepri menurunkan tarif PKB nya dari 1,5 % menjadi 1,05 % dan BBN 1 nya tetap menggunakan 10 %, namun karena ada Opsen pajak 66% untuk kabupaten dan kota tetap masih adanya kenaikan pajak kendaran tersebut.

“Kami mengimbau kepada dealear dan min delare untuk segera melakukan pendaftaran kendaraan baru yang di bawah tanggal 5 Januari 2025, agar pengenaannya tetap menggunakan tatif lama,” ucap Dr Diky, Rabu (25/12/2024).

Karena, lanjut Dr Diky, jika pendaftarannya diatas tanggal 5 Januari 2025 maka akan dikenakan tari baru berdasarkan UU HKPD No 1 tahun 2022 serta Perda no 1 tahun 2024.

“Kebijakan tersebut mengacu dari pemerintah pusat dimana pajak tersebut dibutuhkan negara dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat,” tutupnya.

TAGGED: kepri, pajak kendaraan
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Imigrasi Tetap Siaga Selama Libur Nataru 2025: Layanan Paspor hingga Pengawasan Orang Asing
Next Article Perpustakaan Bukit Cermin Kini Punya Tugu Titik Baca Pertama di Kepri

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BatamBeritaSeputar KEPRI

Rinaldi Samjaya Tetapkan Plt SMSI se-Kepri; Akhlil Fikri Diumumkan untuk Lingga

Wednesday, 8 October 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Ribuan “Cacing Pita” Gegerkan Wisata Bukit Tumang, Drainase Disemprot Damkar

Tuesday, 7 October 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

PDAM Tirta Lingga Rayakan Ulang Tahun dengan Paket Sembako Murah

Tuesday, 30 September 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Desa Tanjung Irat Meriahkan GERMAS dengan Doorprize Kulkas hingga Televisi

Saturday, 20 September 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?