Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Polisi di Lingga Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Berita LinggaHukum dan KriminalSosialTer-Update

Polisi di Lingga Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Thursday, 27 October 2022
Share
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Polsek Daik Lingga meringkus seorang pelaku pencabulan anak berusia 6 tahun yang terjadi di Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.

Pelaku berinisial J (45) yang berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Darat, Desa Kudung, Lingga.

Kapolsek Daik Lingga, AKP Idris mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya sudah sejak 3 tahun lalu terhadap korban sebanyak 6 kali.

Ad image

“Awalnya korban ini bermain di depan rumah, lalu korban diajak temannya berinisial S untuk bermain kerumah pelaku yang merupakan paman korban,” kata Idris, Kamis (27/10/2022).

Lanjut Idris, saat sedang bermain teman korban tiba-tiba pulang dan meninggalkan korban, karena melihat temannya meninggalkan dirinya korban pun hendak pulang ke rumah.

“Dan saat korban hendak pulang pelaku menarik tangan korban dan membawa ke dalam rumah sehingga terjadi tindakan pencabulan oleh pelaku,” jelasnya.

Ibu dari korban setelah mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Daik Lingga pada tanggal 13 Oktober 2022.

“Karena telah merasa dirugikan atas perbuatan yang tidak pantas kepada anak kandungnya. Maka ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma.

“Mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak ketika beraktivitas diluar rumah agar menghindari hal serupa terjadi disekitar kita,” imbaunya.

Dan pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (Wn)

TAGGED: Hukum dan kriminal
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pohon Durian Tumbang Timpa Rumah Warga, Camat Singkep Barat Gerak Cepat Bantu Warga
Next Article Antisipasi Bahaya Listrik, Lurah Dabo Gandeng PLN Sosialisasikan Kepada Masyarakat
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

30 Hektare Lahan Tidur Disulap Polres Lingga Jadi Ladang Jagung Produktif

Sunday, 10 August 2025
BeritaBerita LinggaPolriSeputar KEPRI

Sinergi Polisi dan Warga Lingga Hasilkan Panen Jagung Hingga 2,5 Ton

Saturday, 9 August 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Preman Diperketat! Polres Lingga Sisir Pelabuhan Jagoh dalam Patroli Khusus

Thursday, 7 August 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Yusrizal Ditemukan Tak Bernyawa Tak Jauh dari Lokasi Motor dan Sandalnya

Wednesday, 6 August 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?