Pemko Tanjungpinang Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Tapal Batas WilayahBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Tapal Batas Wilayah

Kota Tanjungpinang  – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melaksanakan Rapat Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tapal Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota Tanjungpinang dan dihadiri Asisten Pemerintahan, Kepala Bagian Pemerintahan, para Lurah dan Camat se-Kota Tanjungpinang, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (04/12/2024).

Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan, Thamrin Dahlan yang menyampaikan pentingnya agenda rapat ini untuk menegaskan batas-batas wilayah administrasi di Kota Tanjungpinang. Dalam sambutannya, Thamrin menyatakan bahwa penetapan batas wilayah menjadi langkah strategis untuk memastikan ketertiban administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap wilayah kecamatan dan kelurahan, serta meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

“Tapal batas wilayah bukan hanya sekadar penanda geografis, tetapi juga dasar hukum yang memberikan kejelasan bagi penyelenggaraan pemerintahan. Dengan batas yang jelas, koordinasi antarwilayah akan semakin baik, sehingga pelayanan publik bisa lebih efektif,” ujar Thamrin.

Selain membahas tapal batas, Thamrin juga menyoroti pentingnya pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah yang belum memilikinya. “Kami mengimbau seluruh pihak, khususnya para camat dan lurah, untuk memprioritaskan pembentukan RT dan RW di wilayah yang belum terorganisir. Hal ini penting agar masyarakat di wilayah tersebut dapat merasakan manfaat dari tata kelola pemerintahan yang lebih terstruktur,” tambahnya.

Rapat dilanjutkan pemaparan dari Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan, Zulkifli Eko Purwanto, yang dibantu Staf Bappeda Kota Tanjungpinang, Angga. Dalam presentasinya, Zulkifli memaparkan rancangan Perwako terkait penetapan dan penegasan batas wilayah kecamatan dan kelurahan.

Menurut Zulkifli, penetapan batas wilayah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan tertib administrasi pemerintahan.

"Batas wilayah yang jelas akan memberikan manfaat besar, baik untuk pemerintah maupun masyarakat. Dengan adanya kejelasan batas, potensi konflik antarwilayah dapat diminimalkan, pelayanan masyarakat dapat ditingkatkan, dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih efektif,” jelas Zulkifli.

Zulkifli juga menekankan bahwa rancangan ini telah disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta regulasi lainnya yang relevan.

"Kami berharap rancangan ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk melaksanakan pemerintahan yang lebih baik di Tanjungpinang,” tutupnya.

Setelah pemaparan, rapat dilanjutkan dengan diskusi antara para lurah dan camat terkait tapal batas wilayah masing-masing. Dalam sesi ini, mereka menyampaikan masukan dan kendala yang dihadapi di wilayahnya masing-masing, termasuk masalah teknis dan administrasi yang perlu diselesaikan bersama.(er/Dinas Kominfo).

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA