Sekda Zulhidayat: Sensus Ekonomi Jadi Rapor dan Panduan Strategis Pembangunan TanjungpinangBERITA LAINNYA
Sekda Zulhidayat: Sensus Ekonomi Jadi Rapor dan Panduan Strategis Pembangunan Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang -  Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, memberikan apresiasi atas kontribusi Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mendukung pembangunan di Kota Tanjungpinang.

“Saya sangat menyambut baik kegiatan ini. Dukungan luar biasa dari BPS memberikan arah strategis dalam pembangunan kota Tanjungpinang,” ujar Zulhidayat saat membuka kegiatan Koordinasi Statistik Pariwisata dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), di Hotel Nite and Day, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (4/12/2024).

Menurut Zulhidayat, Sensus Ekonomi 2026 merupakan kegiatan strategis yang dilakukan setiap 10 tahun untuk memotret seluruh pergerakan ekonomi kota Tanjungpinang. Data yang dihasilkan diharapkan menjadi pedoman penting dalam merancang pembangunan ekonomi ke depan.

“Sensus ini memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai rapor pencapaian ekonomi selama 10 tahun terakhir, sekaligus sebagai titik awal atau baseline untuk menentukan langkah ekonomi kota kita dalam 10 tahun ke depan,” jelasnya.

Sensus Ekonomi 2026 akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, yang persiapannya dimulai pada Maret atau Mei 2025. Data yang dikumpulkan akan mencakup berbagai informasi ekonomi secara rinci.

“Sensus ini bermanfaat besar karena menyajikan data yang sangat rinci, mulai dari jumlah usaha, UMKM dengan identitas lengkap (by name by address), hingga jumlah industri besar, kapasitas produksinya, dan potensi lain yang dimiliki Tanjungpinang,” tambah Zulhidayat.

Sementra itu, Kepala BPS Kota Tanjungpinang, Yulia Tri Mardani, menjelaskan kegiatan koordinasi ini diikuti 47 pengelola akomodasi di Tanjungpinang, yang merupakan pelaku usaha di bidang perhotelan dan penginapan.

“Melalui SE2026, kami akan mendata pelaku usaha untuk mendapatkan gambaran lengkap struktur ekonomi nasional,” ujar Yulia.

Ia menambahkan, hasil pendataan ini akan memberikan gambaran lengkap tentang perkembangan usaha non-pertanian, daya saing bisnis, dan kebutuhan informasi strategis lainnya. 

“Kami juga terus menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk memastikan kelengkapan data,” tutupnya. (tc/Dinas Kominfo).

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA