Setelah melaksanakan Pembahasan dengan membentuk panitia khusus terkait usulan pemerintah daerah terhadap 3 perda, akhirnya DPRD Lingga menerima dan menyetujui usulan ranperda tersebut, yang kemudian akan di jadikan peraturan Daerah Kabupaten Lingga. Kegiatan rapat paripurna berlangsung hari ini di Gedung DPRD Kabupaten Lingga, Selasa (07/07/2020).
Dalam penyampaian pendapat gabungan komisi di DPRD Lingga yang dibacakan oleh Neko Wesha Pawelloy, Anggota pansus menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran pimpinan DPRD kabupaten Lingga yang telah memberikan kesempatan untuk bekerja dengan maksimal serta memberikan analisis terhadap beberapa Perda Kabupaten Lingga pada tahun 2020 ini.
“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada rekan-rekan yang terhormat anggota Pansus yang telah berupaya sekuat tenaga agar ranperda yang di sampaikan segera diproses menjadi Perda tanpa mengabaikan mekanisme yang berlaku,” kata Neko panggilan anggota DPRD Lingga ini.
Laporan ini merupakan rangkuman atas hasil pembahasan ditingkat pansus dengan komisi. Hal ini sebagai umpan balik atas hubungan koordinatif yang dilakukan bersama-sama dengan jajaran pemerintah daerah khususnya perangkat daerah.
Adapun ketiga ranperda yang telah seleaia di bahas yakni,
1.Ranperda penyelenggaraan ibadah haji.
Ranperda ini meliputi meliputi pelayanan bimbingan manasik haji, kesehatan para jemaah, transportasi dan pendampingan dari petugas Haji daerah semua di tanggung oleh pemerintah daerah.
Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji menjadi undang-undang disebutkan bahwa transportasi dari daerah asal embarkasi dan debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
2. Ranperda pemekaran Kecamatan Lingga Pesisir.
Dalam proses peningkatan penyelenggaraan pemerintahan guna pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu melakukan pendataan wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Lingga
3. Ranperda pemekaran Kecamatan Sekanak.
Adanya penataan wilayah pemerintahan Kabupaten Lingga dari aspek luas dan letak daerah yang jauh dari pemerintahan Kecamatan Singkep Barat sehingga di pandang perlu melakukan pemekaran kecamatan baru dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Lingga.
” Dalam proses pemekaran kecamatan baru, yang harus di selesaikan terlebih dahulu adalah batas wilayah antar kecamatan,” katanya lagi
Sementara itu wakil Bupati Lingga Muhamad Nizar juga mengucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD karena telah menyetujui 3 Ranperda menjadi perda.
“Kami juga akan melanjutkan ke biro hukum provinsi kepri untuk segera menindaklanjuti perda yang telah di setujui,” ungkapnya .(J)