Lingga – Mesin cetak pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Dabo Singkep sedang mengalami kerusakan, dengan terjadinya kerusakan pelayanan penyelesaian cetak paspor menjadi terhambat.
Kepala kantor Imigrasi Kelas II Dabo Singkep melalui Kasi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian, Roy Megantoro mengatakan “Meski mesin cetak rusak, namun pelayanan berkas pemohonan tetap berjalan normal, seperti pengambilan foto biometrik dan sidik jari berjalan seperti biasanya,” katanya pada (05/08/2020).
Lanjut Roy, pihaknya belum dapat memastikan kapan mesin tersebut dapat dipergunakan kembali, namun mesin cetak paspor tersebut telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 3 Agustus 2020 kemarin.
“Kita belum dapat memastikan kapan mesin dapat dipergunakan kembali, saat ini mesin cetak itu telah kita kirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diperbaiki,” jelasnya Roy.
Guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, Roy juga telah memberitahukan atau melaporkan kendala pelayanan terkait kerusakan mesin cetak tersebut ke Kantor Wilayah dan Divisi Keimigrasian.
Ia juga menambahkan, jika mesin tersebut telah dapat dipergunakan dan kembali berada di Kantor Imigrasi Dabo Singkep, secepatnya akan disampaikan kembali ke masyarakat.
“Sehubungan terkait perbaikan pada mesin cetak Paspor, maka penyelesaian pelayanan Paspor mengalami keterlambatan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Mohon menunggu informasi dari kami dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya ini,” kata Roy.
Dzky/Rs.