Lingga – Evaluasi pengaturan penyaluran BBM bersubsidi khususnya Minyak Tanah yang telah dilakukan pengaturannya pada awal bulan Juli 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam gelar rapat evaluasi bersama tim pengawasan dan pengendalian yang dibentuk di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa terkait pengaturan BBM Minyak Tanah bersubsidi. di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga, Selasa (11/8/2020).
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Said Hendri, ST, MH mengatakan, rapat yang digelar merupakan rapat koordinasi terkait evaluasi atas pengaturan surat rekomendasi yang tepah dikeluarkan beberapa waktu lalu dan guna melakukan evaluasi terkait kendala atau permasalahan yang dihadapi dilapangan.
“Surat rekomendasi pembelian BBM jenis Minyak Tanah sudah dikeluarkan kepada 13 Kecamatan di awal bulan Juli kemarin dan telah berjalan selama 1 (satu) bulan, untuk itu rapat evaluasi ini penting dilakukan untuk mengetahui kendala dan permasalahan di lapangan untuk dapat dicarikan solusinya agar dibulan yang akan datang lebih optimal,” kata Said Hendri
Tujuan dari rapat evaluasi tersebut agar penyaluran minyak tanah bersubsidi tersalurkan dengan baik dan optimal keseluruh masyarakat Kabupaten Lingga sesuai dengan Haed (Harga Ecer Tertinggi) yakni Rp4.150/liter, terkait penyaluran BBM khususnya Minyak Tanah bersubsidi Pemerintah Kabupaten Lingga benar-benar serius dalam melakukan pemetaan dan pengaturannya, sehingga jika ditemukan adanya pemegang rekom atau pengecer yang melanggar aturan akan diberikan sanksi dan dicabut surat rekomendasinya.
“Untuk penertiban ini kita sangat-sangat serius. Khusus untuk pangkalan tentu saja akan kita tarik kembali surat rekomendasinya sedangkan pengecer atau kios kita beri beringatan pada kesempatan pertama, apabila terulang lagi akan kita tarik surat rekomendasi tersebut,” kata Said Hendri
Sementara terkait kekurangan minyak tanah khususnya di sektor Usaha Mikro pada kesempatan evaluasi tersebut agar dapat disampaikan sehingga akan dilakukan pengusulan atas kekurangan tersebut.
Pada rapat evaluasi tersebut masing masing desa menyampaikan laporan penyaluran BBM jenis Minyak Tanah, dan untuk desa yang belum melaporkan hasil pengawasan agar melakukan percepatan terkait pelaporan tersebut.
(Rs).