BATAM – Tim Subdit I DitResnarkoba Polda Kepri berhasil berhasil meringkus lima orang pria tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1000 Gram di Pinggir jalan Depan Masjid Jamik Nurul Huda Tanjung Riau, Sekupang Batam pada Sabtu(1/8/2020) lalu.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Muji Supriyadi seperti dalam siaran pers yang diterima, senin(3/8/2020).
Kelima tersangka masing-masing berinisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I.
Harry menjelaskan bahwa penangkapan kelima tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Pada Sabtu (1/8/20) sekira jam 08.00 WIB, Tim dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap para pelaku pelaku di Pinggir Jalan Depan Masjid Jamik Nurul Huda Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Batam,” ujarnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka bahwa telah membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekira seberat 1.000 gram,”lanjutnya.
Kata Harry, tim kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati Inisial R alias B (DPO) memerintahkan SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I untuk membawa narkotika jenis sabu didalam anusnya masing-masing 2 buah dan 1 orang membawa 1 buah.
“Masih ada 2 orang lainnya yang sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Subdit I,” tegasnya.
Dikatakan bahwa saat kelima tersangka akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Red).