LINGGA – Perangkat desa serta masyarakat desa Pekajang membantah pernyataan Ketua Komisi I DPRD Lingga Roni Kurniawan, yang menyatakan bahwa PT Cipta Persada Mulia (CPM) disebut telah melakukan “perampokan” biji timah di perairan Pulau Pekajang dan membuat masyarakat resah karena aktifitas perusahaan mengganggu mata pencarian nelayan.
Majid ( 67 tahun) warga pekajang dan mantan pekerja PT RITIN ( Riau Tin Mining ) menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan tambang timah laut PT CPM tidak mengganggu mata pencarian nelayan, malahan adanya perusahaan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat desa pekajang. Karena perusahaan banyak membantu masyarakat.
Hal yang sama disampaikan Zulhiduwan Sekretaris Desa ( Sekdes) Pekajang.
” Ada beberapa yang sudah dinikmati masyarakat sejak kehadiran PT CPM. Seperti adanya transportasi laut bagi masyarakat yang dibutuhkan secara dadakan oleh warga yang sakit mendadak ataupun warga yang mau bepergian ke ibukota kecamatan. Pihak perusahaan memberikan pelayanan tanpa memungut biaya. Juga ada perhatian lainnya yakni pengadaan dan pemasangan meteran Kwh listrik untuk 133 rumah. Dalam waktu dekat masyarakat mendapat pembagian alat tangkap nelayan ( bubu ). PT. CPM juga ada memberdayakan masyarakat tempatan sebagai pekerjanya. ” Ujar Sekdes yang biasa dipanggil Iwan ini.
Tidak hanya itu, lanjutnya, masyarakat mendapat kompensasi dari bagi hasil tambang perusahaan secara rata sesuai KK yang ada.
” Selama ini setiap keinginan yang diajukan masyarakat dipenuhi oleh pihak perusahaan. Bahkan pihak perusahaan juga memperhatikan masyarakat pada setiap momen tertentu.Untuk di ketahui pekerjaan nelayan di desa Pekajang tidak ada nelayan jaring tebar namun hanya nelayan bubu dan nelayan pancing. dalam waktu dekat ini pihak perusahaan akan membagikan alat tangkap berupa bubu kepada para nelayan. Intinya kami merasa terbantukan sejak kehadiran PT. CPM di desa kami.” Ungkap iwan. Saat di jumpai di Dabosingkep. Jumat ( 25/9/2020 ).
Oleh karena hal itu, Iwan sangat menyanyangkan apa yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Lingga Roni Kurniawan. Dan untuk menolak pernyataan dewan itu, perangkat desa, mulai dari Kades,dan BPD hingga RT yang ada membuat surat pernyataan.
” Ini pernyataan kami : Pernyataan dari masyarakat desa pekajang. Kami atas nama Pemerintah Desa Pekajang.
Menolak atas tuduhan perampokan pasir timah di perairan desa Pekajang kecamatan Lingga kabupaten Lingga, provinsi Kepri. PT CPM, sesungguhnya telah sesuai dengan SK Bupati No. 140/ kpts/IV/2014.tgl sk.11 April 2014. Lokasi penambangan di perairan pulau Cebia, Desa Pekajang Kec. Daek Lingga.luas lokasi 4200 Ha.
Maka dengan ini tuduhan dengan kata “perampokan”, itu tidak benar. Kami masyarakat berharap agar bapak Roni Kurniawan dapat datang ke desa kami, agar bisa melihat dan mendengar langsung apakah apa yang disampaikan beliau di media benar adanya, ” ujar Iwan.
Sebelumnya di sejumlah media pada tanggal 22 September 2020, Ketua Komisi I DPRD Lingga Roni Kurniawan, yang menyatakan bahwa PT Cipta Persada Mulia (CPM) disebut telah melakukan “perampokan” biji timah di perairan Pulau Pekajang dan membuat masyarakat resah karena aktifitas perusahaan mengganggu mata pencarian nelayan.
(Mr/Rs).