Linggaterkini.id – Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Tidak Pidana Korupsi terhadap kegiatan pemeliharaan Rutin Gedung Rsud Dabo Singkep Kejaksaan Negeri Lingga Lakukan penahanan terhadap tersangka, AWS dan SN.
Adapun pagu anggaran tersebut berasal dari dana APBD- P kabupaten Lingga tahun anggaran 2018 sebesar 1.020.000.000.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasipidsus Kejari Lingga Yoshua Parlaungan Tobing bahwa kedua terdakwa tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dilakukan penahanan.
“Dimana kedua terdakwa yakni AWS dan SN ditetapkan majelis hakim untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Dabo Singkep pada hari itu juga,” kata Joshua, Rabu (6/1/2021)
Selanjutnya, kedua terdakwa pada Selasa (5/1/2021) pukul 23.00 WIB diserahkan ke lapas Kelas III Dabo Singkep. Namun sebelumnya kedua terdakwa dilakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil negatif.
“Sebelum kita serahkan ke Lapas, kedua terdakwa kita rapid tes terlebih dahulunya, dengan hasil non reaktif keduanya langsung kita serahkan ke Lapas untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Yoshua menuturkan untuk sidang selanjutnya dengan menghadirkan saksi ahli yang dijadwalkan pada 12 Januari 2021 mendatang.
“Karena saksi fakta sudah selesai menurut kami dari Jaksa Penuntut Umum, dan sekarang kami akan masuk ke saksi ahli. Dijadwalkan sidang ahli itu di tanggal 12 Januari 2021 di PN Tanjungpinang dan para terdakwa karena sudah ditahan, maka mereka tetap berada di Lapas,” jelasnya
( R.I )