Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Terkait OTT Sulsel, KPK Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Penerima dan 1 Tersangka Pemberi
Berita LinggaTer-Update

Terkait OTT Sulsel, KPK Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Penerima dan 1 Tersangka Pemberi

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Sunday, 28 February 2021
Share
SHARE

Linggaterkini.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Ketua KPK Komjen Pol. Drs. H. Firli Bahuri, M.Si Ketua KPK RI dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK -red) telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Sulawesi Selatan pada tiga tempat yang berbeda di hari Jumat 26 Februari 2021, dan telah diamankan 6 orang sebagai berikut ; 1. AS Kontraktor, 2. NY Sopir AS, 3. SB Ajudan NA, 4, ER Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, 5. IF Sopir/Keluarga NR dan 6. NA Gubernur Sulsel.

Ad image

Maka setelah dilakukan konstruksi perkara dan berdasarkan keterangan para saksi serta bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dimana NA dan ER adalah sebagai penerima dan AS sebagai pemberi,” ujar Firli, Sabtu (27/02) Malam di Jakarta.

Selanjutnya, kepada ketiga tersangka masing-masing, sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi.

“Dan sebagai pemberi, AS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP,” terang Firli. (Akbar)

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dinas Perkim Lingga Tata Taman Gedung Daerah
Next Article Gaktibplin, Propam Cek Urine dan Tes Drug Wipe Terhadap Personel Polres Lingga
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita Lingga

PLN Dabo Singkep Bergerak Cepat Tangani KWh Warga yang Terbakar Akibat Sambaran Petir di Bukit Belah

Sunday, 2 November 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Polres Lingga Sidak Pertokoan di Dabo Singkep, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman dan Harga Stabil

Sunday, 2 November 2025
BeritaBerita Lingga

Ibu Feby Sarianty Ajak Warga Sungai Buluh Hidup Sehat di Hari Kesehatan Nasional ke-61

Saturday, 1 November 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Dari Lampu Minyak ke Cahaya PLN, Kisah Mengharukan Nenek Samsiah dan Sumsiah di Lingga

Sunday, 26 October 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?