LINGGATERKINI.ID – Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nasirudin mengharapkan agar, anggota DPRD Lingga khususnya Ketua Komisi I DPRD Lingga, tidak memanfaatkan persoalan yang ada saat ini sebagai ajang cari panggung.
Selain dirinya tidak menandatangangi undangan pertemuan tersebut, pada undangan hearing rapat dengar pendapat (RDP) dan nota dinas yang dibuat oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga, Roni Kurniawan, juga terdapat keanehan karena tanggal undangan, nota dinas dan acara dibuat pada hari yang sama, hal itu juga menjadi temuan baru Ketua DPRD Kabupaten Lingga.
“Surat undangan kedua yang diterbitkan itu juga aneh, karena hari, tanggal, dan waktu terbitnya, dan berlangsungnya acara, secara bersamaan,” kata Ahmad Nasirudin, Kamis (10/6/2021)
Dalam surat undangan kedua yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lingga, Aziz Martindaz tersebut dibuat pada tanggal 09 Juni 2021, dalam undangan tersebut dibuat berdasarkan Nota Dinas yang nomornya, hari tanggal juga diterbitkan pada tanggal 09 Juni 2021.
“Logikanya kalau undangan itu dibuat berdasarkan nota dinas, minimal sehari sebelum acaralah,” ujarnya.
Selain itu jam pelaksanaan pada undangan tersebut juga pada pukul 10.00 pagi dan acara berlangsung masih pagi.
“Kegiatan itu dibuat pada pukul 10.00 Wib pagi, inikan aneh undangannya juga pada hari yang sama, dengan nota dinas, jadi ini sudah sangat berbahaya sekali,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lingga mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi termasuk kepada pihak-pihak yang terlibat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga, hal ini dilakukan agar persoalan serupa tidak terulang lagi.
“Saya tidak pernah melarang anggota DPRD atau Komisi berapapun untuk melakukan hearing, karena itu memang tugas anggota DPRD, tapi buatlah dengan serius jangan hanya terkesan cari panggung, sehingga penyelesainnya benar-benar tepat sasaran,” sebutnya. (Red)