LINGGATERKINI.ID – Kepala Desa Marok Tua Safarudin pertanyakan sertifikat tanah milik warganya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga.
Pasalnya saat ingin mengambil sertifikat tanah milik masyarakat Marok Tua petugas BPN berdalih bahwa sertifikat tersebut datanya hilang.
Safarudin merasa pelayanan di kantor BPN seolah melalaikan tugasnya, sebab ia sudah 6 kali pergi ke kantor BPN untuk mengambil sertifikat tanah tersebut sejak tahun 2019 lalu hingga 2021 tak kunjung tuntas.
“Kami kekantor BPN tadi ingin mengambil sertifikat tanah yang sudah jadi dan sudah 6 kali pergi ke kantor BPN tidak ada hasil pokoknya pelayanan tidak bagus,” kata Safarudin kepada LINGGATERKINI.ID, Selasa (22/6/2021)
Dijelaskan Safarudin bahwa petuga BPN Lingga menyebutkan data warga Desa Marok Tua hilang. Safarudin mempertanyakan bagaimana nasib sertifikat tanah warganya kalau data tersebut hilang.
“Petugasnya mengatakan data tersebut hilang dan kami disuruh menunggu hari ini tapi tanpa ada kejelasan,” kesalnya
Safarudin menjelaskan para petugas juga seolah mempersulit Kades Merok Tua untuk mengambil sertifikat tersebut.
“Banyak alasan dari mereka yang berbelit-belit, karena kita ngurus kesana bukan tidak menggunakan transportasi dan jaraknya juga cukup jauh,” jelasnya
Menurut Safarudin jika memang sertifikat tersebut harusn dibayar pihaknya siap untuk membayar. Yang penting jelas kemana sertifikat tersebut.
“Kalau memang sertifikat itu ada bilang ada kalau tidak ada bilang tidak ada dan kalau tidak ada kemana. Kalau pun harus bayar kita siap bayar, padahal program tersebut diberikan secara gratis,” ungkapnya
Safarudin berharap kepad BPN agar dapat transparan dalam mengurus. Sehingga pihaknya tidak ditanyakan oleh warga kemana sertifikat tanah tersebut.
“Masyarakat saya setiap hari datang ke kantor bertanya dengan saya surat kuasa sudah kami beri tapi nyatanya sertifikat tidak dapat sampai hari ini,” tegasnya (Wandy)