LINGGATERKINI.ID – Pemerintah pusat menegaskan kepada masyarakat agar dilakukan vaksinasi, jika tidak maka akan menerima sanksi administrasi.
Peraturan Presiden (Perpres) tersebut tertuang dalam pasal 134 (4) nomor 14 tahun 2021 yakni setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.
Seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintahan dan atau, Denda.
Maka, Kecamatan Singkep Barat akan menerapkan peraturan tersebut yang mana setiap masyarakat yang akan berurusan di kantor Kecamatan ataupun di Desa harus menunjukkan sertifikat vaksin.
“Kami akan menerapkan di wilayah Kecamatan Singkep Barat Khususnya nantinya akan berurusan di Kantor Kecamatan Singkep Barat ataupun di Desa harus menunjukkan sertifikat vaksin,” kata Camat Singkep Barat, Febrizal Taupik kepada LINGGATERKINI.ID, Minggu (6/6/2021)
Senada juga disampaikan Kepala Desa Maruk Tua Safarudin bahwa bagi masyarakat Desa Maruk Tua yang tidak mau di vaksin akan ditunda pemberian bantuan sosial atau digantikan ke orang lain.
“Bagi masyarakat yang tidak mau d vaksin sesuai peraturan presiden kami akan mengambil tindakan tegas seperti penerimaan bantuan sosial tidak akan di berikan dan akan di gantikan ke orang lain. Selain itu terkait pengurusan administratif juga pihaknya tidak dilayani,” tegasnya
Menurut dia, masyarakat Desa Marul Tua sangat antusias mengikuti vaksin massal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Puskesmas Raya.
“Alhamdulillah masyarakat kita sangat antusias mengikuti vaksinasi ini,” ungkapnya
Diketahui Kecamatan Singkep Barat saat ini berstatus zona hijau yang artinya nihil kasus Covid-19.
Hal tersebut tidak terlepas dari peran Kecamatan Singkep Barat, TNI-Polri berjibaku menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Singkep Barat. (Wandy)