LINGGATERKINI.ID, DaboSingkep – Pemerintah Kabupaten Lingga gelar patroli yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Tim patroli yustisi dengan melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, Dishub, Dinkes, dan BPBD melakukan razia dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi prokes, rumah makan/restoran, kedai kopi, dan kafe yang masih beroperasi melebihi batas jam yang telah ditentukan.
Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal mengatakan dimana pihaknya melakukan razia tempat usaha yang kedapatan masih buka di atas jam 22.00 WIB.
“Kami mendapati banyak kendaraan yang masih parkir, tetapi tidak ada orang yang duduk. Saat anggota memeriksa bagian belakang didapati ramai pengunjung yang bersembunyi di sana dan posisi lampu dimatikan,” kata Yusrizal
Yusrizal juga menuturkan bahwa masih adanya aktivitas di salah satu tempat usaha di atas waktu yang diperbolehkan.
“Berdasarkan laporan masyarakat adanya salah satu warung/kafe di sebelah Gedung Nasional masih buka dan menyalakan musik, sementara jam menunjukkan pukul 00.30 WIB, maka kami langsung bergerak ke tempat yang dilaporkan masyarakat tersebut,” ungkapnya
Sanksi di lapangan juga diberikan dalam bentuk sanksi disiplin kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan serta selalu memberikan imbauan kepada pelaku usaha dan pengunjung agar selalu taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan cara 3 M.
“Sebanyak 2 tempat usaha yang dilakukan penyegelan (penghentian kegiatan sementara) berdasarkan BAP Nomor 05/BAP/PPNS Satpol-PP/VII/2021. Penyegelan (Penghentian kegiatan sementara) terhitung selama 2×24 Jam,” jelas Yusrizal (Wandy)