LINGGATERKINI.ID, Singkep – Merebaknya virus Covid-19 membuat metode belajar-mengajar berubah khususnya di Kabupaten Lingga.
Saat ini untuk tiga Kecamatan di Kabupaten Lingga yakni Singkep, Lingga, dan Lingga Utara masih berstatus zona merah sehingga penerapan belajar dilakukan dari rumah atau online.
Namun metode tersebut malah dikeluhkan banyak orang tua khususnya ibu-ibu yang menganggap belajar dari rumah atau online tersebut merepotkan.
Baca : Belajar Tatap Muka Di Lingga Berlaku Untuk Zona Hijau dan Kuning, Syarat Kehadiran 50 Persen
Menurut Herlina salah satu orang tua siswa merasa beban tugas yang diberikan kepada anaknya namun tanpa diberikan bimbingan, sehingga anak tidak memahami.
“Jadi kita sebagai orang tua merasa kualahan dan dinilai belajar dari rumah ini kurang efektif karena tidak adanya pemahaman mendalam bagi siswa,” kata Ibu empat anak tersebut kepada LINGGATERKINI.ID, Sabtu (21/8/2021)
Herlina berharap anaknya dapat sekolah tatap muka sehingga setiap pemahaman materi dibelajarkan dapat dipahami dan dimengerti.
“Ini kita kalau tidak tahu terpaksa nanya nya sama Google sementara tugas menumpuk dan guru tidak pernah menjelaskan itu kepada siswa,” kesalnya
Baca : Pelaksanaan SKD Di Undur, Bahtiar : Kita Menunggu Jadwal Dari BKN
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga Junaidi Adjam mengatakan jika Kecamatan yang sudah mendekati zona kuning akan segera diperbolehkan belajar tatap muka.
“Jadi saya kira kami akan mengambil kebijakan bahwa sebenarnya ketika daerah ini sudah mendekati zona kuning itu kita diperbolehkan saja tatap muka nanti tapi secara terbatas,” kata Junaidi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Junaidi menjelaskan memang sebenarnya aturan surat perundang-undangan atau petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan atau Pemerintah Daerah sudah jelas aturannya.
“Sehingga pada prinsipnya pembelajaran tatap muka dengan syarat 50 persen tersebut itu merupakan salah satu untuk mengatasi persoalan belajar dari rumah sehingga tidak menjadi larut,” ujarnya
“Artinya bahwa daerah itu punya kewenangan untuk menentukan sikap karena hasil rilis. Sehingga ketika mendekati zona kuning maka diperbolehkan mengikuti tatap muka,” tambahnya
Jadi saat ini pelaksanaan tatap muka tersebut tentunya dilakukan secara terbatas yakni 50 persen dari kehadiran siswa. Dan itu berlaku untuk Kecamatan yang berstatus zona hijau dan kuning.
“Jadi kita ada 10 Kecamatan yang berstatus zona hijau dan kuning, diperbolehkan untuk melakukan kegiatan tatap muka namun secara terbatas yakni 50 persen,” tutur Junaidi (ndy)