LINGGATERKINI.ID, Singkep – Perkara kasus perceraian di Kabupaten Lingga mengalami peningkatan namun tidak begitu signifikan.
Baca :Sempat Dikabarkan Hilang Nelayan Asal Selayar Ditemukan Selamat
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkep, Darman Harun bahwa untuk perkara dari Januari-Agustus 2021 ini sebanyak 203 perkara yang terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.
“Cerau gugat itu sebanyak 115 perkara sedangkan cerai talah sebanyak 24 perkara. Dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 4 persen,” kata Darman kepada LINGGATERKINI.ID, Senin (30/8/2021)
Baca : Wakil Ketua BPK RI Ingatkan Kepala Dinas Di Lingga Agar Kelola Administrasi dan Keungan Dengan Benar
Dijelaskan Darman untuk alasan perkara perceraian di Kabupaten Lingga terbilang bervariasi salah satunya masalah ekonomi, pertengkaran dan ada salah satu pasangan ditinggal pergi.
“Kalau untuk perkara ekonomi terbilang lumayan cukup banyak. Ini rata-rata akibat perekonomian maka menyebabkan pertengkaran,” ujarnya
Darman menuturkan selain itu untuk dispensasi kawin sebanyak 48 perkara, Isbat nikah 12 orang, pengangkatan anak 2 orang, perwalian anak 1 orang, dan penetapan ahli waris 1 orang.
“Dispensasi kawin ini merupakan anak-anak dibawah umur sebanyak 48. Mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020 lalu,” tuturnya (ndy)