LINGGATERKINI.ID, Singkep – Masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap bisa mengikuti vaksin namun dengan syarat.
Syaratnya pasien yang terkonfirmasi positif wajib menunggu tiga bulan setelah infeksi baru boleh di vaksin.
Baca : Puskesmas Dabo Lama Vaksinasi Masal Dosis Pertama Jenis Astrazeneca, Target 400 Orang
Hal tersebut disampaikan Kepala Puskesmas Dabo Lama dr. Yan Cahyadi Anas bahwa setiap masyarakat yang sudah vaksin lalu terkonfirmasi positif Covid-19 tetap bisa di vaksin setelah menunggu tiga bulan.
“Jadi yang sudah di vaksin covid-19 terus terinfeksi atau terkonfirmasi harus menunggu tiga bulan setelah infeksi baru boleh vaksin,” kata dr. Yan kepada LINGGATERKINI.ID, Senin (2/8/2021)
Baca : Puskemas Raya Kekurangan APD dan Swab Antigen
Selain itu, Yan juga menuturkan bahwa masyarakat yang belum vaksin namun terkonfirmasi positif tetap harua menunggu tiga bulan setelah infeksi baru boleh di vaksin.
“Sama halnya yang belum vaksin namun terkonfirmasi positif tetap harus menunggu tiga bulan setelah infeksi,” tuturnya
Jadi berdasarkan pernyataan beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa pasien positif Covid-19 tidak perlu di vaksin, namun saat ini sudah bisa namun harus menunggu.
“Ini berdasarkan kebijakan dari Kementerian Kesehatan, sebab operatornya dari Kementerian. Mereka tetap menginginkan tiga bulan dulu baru boleh di vaksin,” ungkapnya (ndy)