LINGGATERKINI.ID, Batam – Dit Reskrimsus Polda Kepri tetapkan RL dan ENS sebagai tersangka korupsi terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga, Kamis (7/10/2021)
Kerugian negara yang dilakukan tersangka sebesar Rp3.090.726.183 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengadaan mesin tersebut melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana RL selaku Direktur di Perusahaan tersebut, dan pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya ENS.
″Kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga,” kata Goldenhardt saat menggelar press rilis di Media Center Bid Humas Polda Kepri.
Dijelaskan Goldenhardt proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar. Sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang.
Dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan negara, kemudian RL selaku direktur PT. PSM meminta ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.
“Maka muncullah angka sebesar Rp. 3.090.726.183. Dimana RL meminta uang fee sebesar Rp. 150.000.000, untuk keuntungan pribadinya,” jelasnya
Baca : PKK Kabupaten Lingga Lakukan Penilaian Ke PKK Kecamatan Singkep Barat
Selain itu berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pasalnya pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan dilapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan Audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,” bebernya
Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikan dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.
“Sebagai Informasi kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka Inisial RL alias R karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD diwilayah Bintan dengan kerugian yang dialami Negara sebesar Rp. 565.000.000,” katanya
Barang bukti yang diamankan antara lain adalah 1 Unit Mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 Unit Sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit Mesin Pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening Koran.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1.
Dimana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Serta pasal 3 yang mana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (ndy/Lan)