LINGGATERKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Lingga membuat terobosan baru dalam mengairahkan investasi ke Lingga.
Selain menggesa Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID), pemerintah daerah juga segera menyusun proposal Investment Project Ready to Offer (IPRO).
IPRO inilah nantinya yang ditawarkan ke Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk bisa dipromosikan. Sebagai bentuk keseriusan dalam upaya menggenjot investasi daerah.
Bupati Lingga, Muhammad Nizar dan tim Pemkab Lingga melakukan koordinasi dengan Kementerian Investasi dan BKPM, Kamis (9/12) kemarin di Jakarta.
Pihak Kementerian Investasi dan BKPM melalui Gatot Subyargo Wijayadi dari Direktorat Fasilitasi Promosi Daerah, banyak memberikan masukan dan catatan terhadap upaya keras Pemerintah daerah Kabupaten Lingga dalam promosi investasi daerah.
Diungkapkan Nizar bahwa Kabupaten Lingga tidak banyak dilirik dalam bidang investasi karena tidak masuk dalam kawasan strategis nasional, seperti Batam, Bintan, Karimun atau pun Natuna.
“Makanya, kami harus rajin-rajin koordinasi dan jemput bola agar daerah kami dilirik. Harapan kami Kementerian Investasi BKPM bisa mempromosikan Lingga ke investor,” kata Nizar
Atas harapan ini, Gatot Subyargo mengaku telah membuat telaahan terkait permasalahan investasi di Kabupaten Lingga. Ia menilai penyusunan Perda PIKID dan penyusunan IPRO harus disegera digesa. Pihaknya siap memberikan masukan dalam penyusunan ini.
“Saya tegaskan IPRO itu sangat penting. Visi-misi kepala daerah akan tertuang di situ. Apa-apa yang target daerah ada di IPRP. Silahkan buat sebanyak-banyaknya. Potensi apa yang ditawarkan Kabupaten Lingga, kami bantu promosikan, BKPM ada perwakilan di 8 negara,” kata Gatot.
Terkait Perda PIKID, Gatot menyarankan agar Pemkab Lingga segera mereview sejumlah perda tentang investasi. Diantaranya, Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan izin IMTA, Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perda nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
“Jadi Perda PIKID ini mendorong kemudahan berusaha,” tegas dia.
Acuan dalam menyusun Perda PIKID ini, antara lain Pasal 156 A Undang Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya, Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 19 PP 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Pada kesempatan ini, Bupati Lingga, M Nizar segera menindaklanjuti berbagai masukan. Penyusunan Perda PIKID, katanya dalam proses yang diharapkan segera bisa dirampungkan.
Sementara, dalam penyusunan IPRO, Lingga akan menawarkan sebanyak mungkin potensi investasi unggulan yang dimasukkan dalam IPRO.
“Sebanyak-banyaknya saja. Rugi kalau kami usulkan satu program unggulan saja. Dalam penyusunan IPRO, kami juga akan terus berkoordinasi dengan Pak Gatot dan teman-teman di Kementerian Investasi dan BKPM,” tutupnya (WN)