LINGGATERKINI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga menghentikan sementara proses pelaksanaan penginputan data masyarakat.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil tanggal 14 Januari 2022 tentang kegiatan implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK terpusat.
“Sehingga pada tanggal 24 Maret 2022 nanti kita akan melakukan perubahan data base yang data base awalnya berada di Kabupaten Kota sekarang berada di pusat,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Lingga Ridwan, Selasa (22/3/2022)
Dijelaskan Ridwan, bahwa proses semua data kependudukan di Kabupaten Kota nantinya menjadi satu tempat yakni di pusat.
“Untuk itu dalam proses pemindahan data dari kabupaten kota ke pusat maka pelayanannya hanya bisa kita menerima berkas saja sementara pencetakannya setelah proses penarikan data dari pusat selesai,” jelasnya
Ridwan menuturkan, bahwa selama proses migrasi diberlakukan kurang 2 hari. Setelah itu masyarakat seperti biasa bisa melakukan proses penginputan data di Disdukcapil Lingga.
“Dan ini berlaku untuk semua Kabupaten Kota di Kepri. Jadi jadwal Kepri itu pada tanggal 24 Maret 2022 besok,” tuturnya (Dy)