LINGGATERKINI.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena melewati batas masa izin tinggal di Kabupaten Lingga.
“Satu orang WNA tersebut berinisial MA (36) asal Malaysia. Jadi batas izin tinggalnya sudah habis tapi masih berada di Desa Linau, Kabupaten Lingga,” kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Indra Laksama, Jumat, (17/6/2022)
Indra menjelaskan bahwa MA tinggal di Desa Linau bersama istri dan 8 anaknya yang merupakan warga Lingga.
“Jadi pada 2018 lalu mereka sempat tinggal di Tanjungpinang, dan MA masih sering bolak-balik ke Malaysia untuk bekerja, karena bekerja nya di Malaysia,” jelasnya
Akan tetapi di tahun 2020 karena pandemi dan Malaysia juga melakukan lockdown dan saat itu MA berada di Tanjungpinang.
“Karena tidak dapat kembali ke Malaysia dan tidak memiliki pekerjaan maka mereka memutuskan untuk tinggal di kampung halaman istrinya di Desa Linau,” ujar Indra.
Indra menuturkan, setelah mengetahui keberadaan MA, pihaknya melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk diperiksa.
“MA tidak pernah sekali pun memenuhi panggilan tersebut, dengan alasan tidak memiliki biaya untuk menyebrang ke Kantor Imigrasi,” bebernya
Untuk selanjutnya, MA akan dipulangkan atau dideportasi ke negara asalnya Malaysia setelah pemberkasan di Kantor Imigrasi Dabo Singkep selesai.
Dimana MA dikenakan pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari batas waktu ijin tinggal.
“MA akan kita deportasi yang rencananya akan melalui pelabuhan sri bintan pura Tanjungpinang paling lambat setelah 7 hari putusan pendeportasian di keluarkan,” tuturnya (Wn)