LINGGATERKINI.COM – Satu orang WNA asal Malaysia yang ditangkap dan akan dideportasi oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep telah memiliki istri dan 8 orang anak.
“MA ini menikah dengan istrinya secara siri di Kota Batam pada 2017 lalu dan telah memiliki 8 orang anak,” kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Indra Laksama, Jumat, (17/6/2022)
Dijelaskan Indra bahwa istri dari MA merupakan warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga.
“Dimana sejak 2020 karena pandemi dan Malaysia juga melakukan lockdown dan saat itu MA berada di Tanjungpinang. Karena tidak dapat kembali ke Malaysia dan tidak memiliki pekerjaan maka mereka memutuskan untuk tinggal di kampung halaman istrinya di Desa Linau,” jelas Indra.
Dikatakan Indra, pada 4 Maret 2019 ijin tinggal dari MA telah habis. Sehingga sampai saat ini tidak memiliki ijin tinggal di Indonesia.
“MA dikenakan pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari batas waktu ijin tinggal,” bebernya
“MA akan kita deportasi yang rencananya akan melalui pelabuhan sri bintan pura Tanjungpinang paling lambat setelah 7 hari putusan pendeportasian di keluarkan,” tuturnya (Wn)