LINGGATERKINI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Kabupaten Lingga menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan pemilihan umum tahun 2024 bertempat di Gedung Nasional Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (5/7/2022)
Ketua Bawaslu Lingga Zamroni mengatakan, bahwa pemilihan umum untuk tahun 2024 nanti masih menggunakan regulasi perundang-undangan di tahun 2019 lalu.
“Jadi untuk regulasi tata cara aturan perundang-undangan pemilu untuk tahun 2024 masih sama ditahun 2019 lalu,” kata Zamroni
Dijelaskan Zamroni bahwa, di tahun 2024 akan melaksanakan Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.
“Dan sudah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara,” jelasnya
Sambung Zamroni, masih ditahun yang sama di tanggal 27 November 2024 juga bakal dilaksanakan Pilkada Gubernur dan Bupati Walikota.
“Jadi di tahun yang sama juga akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota,” ujarnya
Zamroni mengajak seluruh elemen masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pemilu 2024 mendatang.
“Kita sama-sama berupaya partisiapsi pemilu lebih baik di bandingkan 2019 yang lalu,” ajaknya (Wn)