LINGGATERKINI.COM – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar sosialisasi pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kegiatan digelar di Aula SMA N 01 Lingga, Kamis (21/7/2022).
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga, Kadri mengatakan kegiatan tersebut digelar dalam rangka mensosialisasikan UU no.21 th 2007 tentang perdagangan manusia pasal 2 sampai 18.
“Hari ini kita menggelar kegiatan sosialisasi terkait UU No 21 thn 2007 tentang perdagangan manusia pasal 2 sampai 18, hal ini merupakan langkah antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui dinas sosial pemberdayaan perempuan dan anak terus mensosialisasi dalam upaya untuk mencegah terjadinya tindak perdagangan orang di kabupaten Lingga,” kata Kadri
Kadri menuturkan, bahwa tujuan sosialisasi ini untuk melindungi perempuan dari tindak kekerasan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk kesetaraan gender serta mengetahui hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kadri berharap para peserta kegiatan sosialisasi yang hadir dalam kegiatan sosialisasi dapat menyebarluaskan sampai kepada masyarakat yang paling bawah terkait undang-undang ini.
“Harapan kita terkait UU ini, para peserta yang hadir dapat menyampaikan hal ini kepada masyarakat luas agar tidak terjadi Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Lingga ini,” harapnya (Wn)