LINGGATERKINI.COM – Pengambilan alih pungutan retribusi di pelabuhan Sungai Tenam, di Kabupaten Lingga akan diambil alih sepenuhnya oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau. Terhitung 1 Agustus 2022 mendatang.
Hal tersebut di ungkapkan Oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Hendry Efrizal bahwa reteibusi untuk parkir dan retribusi masuk pelabuhan, akan diambil alih Dishub Kepri.
“Jadi pada 1 Agustus 2022 mendatang, Dishub Kepri akan mengambil alih retribusi parkir dan retribusi masuk pelabuhan,” kata Hendry, Senin (11/7/2022)
Atas perihal tersebut Hendry mengaku kecewa dengan penetapan pengambilan alih retribusi parkir dan masuk pelabuhan sungai tenam.
“Saya sangat kecewa sebab selama ini kita poles kawasan pelabuhan sungai tenam, lalu kita tarik retribusi sebagai penambah PAD Lingga akan tetapi Dishub Kepri tidak mau menyerahkan aset dan pungutan retribusinya kepada kita,” ungkapnya
Menurut Hendry secara aturan Pemerintah Provinsi memang berhak, namun tidak salahnya melalui perjanjian kerja sama antara pemprov Kepri dan pemkab lingga diambil jalan tengah.
“Mana yang bisa kita pungut dan mana yang dipungut pemprov kepri melalui perjanjian kerja sama,” bebernya
Sedangkan Provinsi Riau saja bisa menghibah aset di Sungai tenam kepada Pemprov Kepri melalui Dishub Kepri.
“Masak kita sebagai anak dari mereka tidak bisa menyerahkan aset. Paing tidak memberi kewenangan kepada kita untuk memungut retribusi,” ucapnya
Untuk itu, Dishub Lingga akan menarik personil di pelabuhan sungai tenam, dan hanya ditinggalkan beberapa petugas saja yang akan ditempatkan di sungai tenam.
“Sisanya saya selaku kadis akan menarik personil untuk ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dishub lingga. Kami tetap melayani masyarakat sesuai perintah atasan dan amanat undang-undang secara efektif dan efesien,” jelasnya
“Sangat tidak efektif dan efesien jika kewenangan dan tugas diperkecil, dan personil tidak dibebankan dengan pekerjaan,” tuturnya (Wn)