LINGGATERKINI.COM – PT. Sirtu Perigi Hangtuah (SPH) melakukan konsultasi publik terkait dengan proses penyusunan dokumen lingkungan bersama masyarakat Desa Marok Tua.
Yakni amdal rencana kegiatan usaha penambangan batu kuarsa oleh PT. SPH yang ada di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Ketua Tim Penyusun Amdal Adinila Sari mengatakan, bahwa tujuan dari konsultasi publik ini sesuai dengan amanat PP nomor 22 tahun 2021 terkait dengan pelibatan masyarakat.
“Maka kami wajib melaksanakan konsultasi publik kepada masyarakat khususnya Desa Marok Tua,” kata Adinila, Senin (29/8/2022)
Dikatakan Adinila, bahwa hal tersebut guna untuk memberikan informasi terkait dengan rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh PT SPH di Desa Marok Tua.
“Kita juga sudah mendapatkan saran, masukan dan tanggapan dari masyarakat yang terkena dampak yaitu masyarakat di Desa Marok Tua,” ujarnya
Dijelaskannya bahwa, terkait dampak lingkungan yang terjadi nanti pihaknya akan mengidentifikasi terlebih dahulu di masing-masing tahapan kegiatan.
“Mulai dari tahapan pasca pra konstruksi, kegiatan konstruksi, kegiatan operasi dan juga pasca operasi nya,” jelasnya
Untuk dampak dimasing-masing tahapan tentua berbeda-beda, seperti ditahapan konstruksi tentunya nanti ada rekrutmen tenaga kerja.
“Disini dampak yang muncul adalah kesempatan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat,” katanya
Lalu dampak negatifnya, tentu ada penurunan kualitas udara, kebisingan, dan perubahan lahan yang tadinya hutan nanti bisa jadi akan dikeruk pasirnya.
“Maka itu akan ada perubahan terkait dengan lahan,” tambahnya
Konsultasi publik ini sebagai bentuk rekomendasi bagi tim penyusun amdal dalam mengevaluasi seberapa besar dampaknya maka perlu dilakukan kajian.
“Setelah kajian nya itu kami evaluasi tentunya kami akan memberikan rekomendasi bagaimana perusahaan mengelola,” ungkapnya (Wn)