LINGGATERKINI.COM – Oknum wartawan di Lingga diringkus Satreskrim Polres Lingga atas dugaan pemerasaan terhadap Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Dimana pelaku berinisial E yang ditangkap di kawasan wisma timah, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Kamis, (1/9/2022) lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan, bahwa pelaku sering menekan korban dengan pemberitaan yang dianggap korban tidak sesuai dengan kenyataannya.
Dan atas dasar itulah pelaku memeras korban dengan cara pengancaman akan ditulis didalam pemberitaan.
“Pelaku ini telah sering meminta uang kepada korban dan membuat korban merasa sangat tertekan dan merasa sering diperas sehingga korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian, dan pelaku langsung kita amankan,” kata Silaban, Rabu (7/9/2022)
Dijelaskan Silaban bahwa pelaku melakukan pemerasaan terhadap korban sebanyak 4 kali dengan nilai angka yang berbeda-beda.
“Dan dari hasil keterangan korban ternyata pelaku sudah melakukan pemerasan sebanyak 4 kali,” jelasnya
Saat ditanyakan apakah ada keterlibatan oknum lainnya dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Lingga mengaku masih dalam penyelidikan.
“Masih kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sebuah amplop berwarna putih dengan nomimal uang Rp3 juta rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak 30 lembar, dan sebuah kartu pers.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan. (Wn)