Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Dugaan Penyalahgunaan Minyak Tanah Tidak Dipidana Melainkan Sanksi Administratif
Berita Lingga

Dugaan Penyalahgunaan Minyak Tanah Tidak Dipidana Melainkan Sanksi Administratif

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Monday, 3 October 2022
Share
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Hasil penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis minyak tanah di SPBB Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat tidak dapat dipidana melainkan sanksi berupa administratif.

“Berdasarkan keterangan dari ahli yang menyatakan bahwa perbuatan terhadap penyalahgunaan rekomendasi tersebut tidak dapat dipidana melainkan sanksinya berupa administratif sesuai dengan bunyi pasal 13 peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban, Senin (3/10/2022)

Dikatakan Rustam bahwa, berdasarkan keterangan ahli tersebut bukan merupakan tindak pidana maka pihaknya akan menyerahkan perkara tersebut ke Bagian Ekonomi.

Ad image

“Karena dari hasil ahli menyatakan perbuatan penyalahgunaan rekomendasi tersebut bukan merupakan tindak pidana maka kami akan menyerahkan perkara tersebut ke bagiaj ekonomi untuk dilakukan evaluasi terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh saudara MZ,” jelasnya

Dijelaskan Rustam kronologis awal bahwa adanya laporan dari masyarakat bahwa di SPBB desa sungai buluh sering terjadi pengisian bahan bakar jenis minyak tanah dengan menggunakan DO milik orang lain.

“Dan minyak tanah tersebut diperjualbelikan tidak sesuai dengan surat rekomendasi,” ujarnya

Barang bukti yang sempat diamankan yaitu 14 drum ukuran lebih kurang 200 liter, satu lembar kwitansi pembelian kuota bbm atau DO, kemudian 12 dirgen plastik berukuran 35 liter dengan rincian 8 drigen plastik warna biru dan 4 derigen plastik warna kuning. (RN)

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ikatan Motor Indonesia Kepri Bersama Ikatan Motor Singkep Gelar Roadrace Championship di Dabosingkep
Next Article Dugaan Penyalahgunaan Minyak Tanah Akan di Sanksi Administrasi Hingga Pencabutan Izin
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Hadirkan Kebahagiaan di HUT Bhayangkara Lewat Sunatan Massal

Tuesday, 24 June 2025
BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Salurkan Sembako di Dabo Singkep, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Monday, 23 June 2025
BeritaBerita Lingga

Bapenda Lingga ‘Turun Gunung’, Edukasi Pajak ke Pelaku Usaha di Singkep

Friday, 20 June 2025
BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Gelar Bakti Religi di Masjid Al Fatah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Thursday, 19 June 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?