LINGGATERKINI.COM – Hasil penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis minyak tanah di SPBB Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat tidak dapat dipidana melainkan sanksi berupa administratif.
“Berdasarkan keterangan dari ahli yang menyatakan bahwa perbuatan terhadap penyalahgunaan rekomendasi tersebut tidak dapat dipidana melainkan sanksinya berupa administratif sesuai dengan bunyi pasal 13 peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban, Senin (3/10/2022)
Dikatakan Rustam bahwa, berdasarkan keterangan ahli tersebut bukan merupakan tindak pidana maka pihaknya akan menyerahkan perkara tersebut ke Bagian Ekonomi.
“Karena dari hasil ahli menyatakan perbuatan penyalahgunaan rekomendasi tersebut bukan merupakan tindak pidana maka kami akan menyerahkan perkara tersebut ke bagiaj ekonomi untuk dilakukan evaluasi terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh saudara MZ,” jelasnya
Dijelaskan Rustam kronologis awal bahwa adanya laporan dari masyarakat bahwa di SPBB desa sungai buluh sering terjadi pengisian bahan bakar jenis minyak tanah dengan menggunakan DO milik orang lain.
“Dan minyak tanah tersebut diperjualbelikan tidak sesuai dengan surat rekomendasi,” ujarnya
Barang bukti yang sempat diamankan yaitu 14 drum ukuran lebih kurang 200 liter, satu lembar kwitansi pembelian kuota bbm atau DO, kemudian 12 dirgen plastik berukuran 35 liter dengan rincian 8 drigen plastik warna biru dan 4 derigen plastik warna kuning. (RN)