LINGGATERKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Lingga berharap perjanjian kerjasama dengan Dirjen Pajak ini dapat menggali potensi penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah dapat ditingkatkan.
Bupati Lingga M. Nizar mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergisitas yang perlu dibangun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Hak tersebut dalam rangka mendorong penerimaan Negara dan Daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” kata Nizar, Rabu (8/3/2023)
Dikatakan Nizar, setiap perangkat daerah memiliki kewajiban melakukan pemotongan/pemungutan pajak yang terutang, menyetor pajak yang sudah dipotong/dipungut dan melaporkan SPT Masa instansinya.
“Saya berharap, KPP Pratama Bintan dapat terus melanjutkan kerjasamanya baik dibidang rekonsiliasi penerimaan pajak pusat bersama KPPN, monitoring dan evaluasi pajak Dana Desa di kecamatan-kecamatan maupun sosialisasi peraturan perpajakan lainnya, ” tambahnya.
Nizar menambahkan, dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga pada tanggal 15 September 2022.
Maka antara kedua belah pihak wajib menerima hak dan melaksanakan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
“Maka saya sangat berharap semua perangkat daerah merespon permintaan data perpajakan secara akurat, tepat waktu dan diharapkan seluruh ASN melaporkan SPT Masa Pajak tahun 2022 serta diharapkan semua pihak melaksanakan kewajibannya, karena data pajak yang kita laporkan akan berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil yang kita terima, ” tuturnya (Wn)