LINGGATERKINI.COM – Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep akan mendeportasikan satu orang warga berkembangsaan Thailand pada Jumat (3/3/2023) mendatang.
Warga asing tersebut bernama Siti Fatimoh Dusu (34) yang telah menetap tinggal di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga sejak tahun 2005 lalu. WNA tersebut juga telah memiliki suami dan dua orang anak bahkan dirinya pun telah fasih berbahasa Indonesia atau Melayu.
Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian keluar wilayah Indonesia.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Yanto Ardianto mengatakan, pendeportasian ini merupakan komitmen nyata Kantor Imigrasi Dabo Singkep dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Sehingga setiap orang asing yang berada di Indonesia harus taat kepada hukum,” kata Yanto saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Rabu (1/3/2023)
Dijelaskan Yanto bahwa pihak Imigrasi Dabo Singkep telah melakukan langkah-langkah yang untuk memulangkan WNA tersebut sejak 2005 lalu.
“Namun dikarenakan yang bersangkutan tengah hamil tua dua kali dan anaknya masih kecil-kecil sehingga deportasi WNA tersebut sempat tertunda,” jelasnya
Diungkapkan Yanto, bahwa setelah satu minggu dirinya menjabat langsung menginvetarisir permasalahan tersebut.
“Dan saya menginstruksikan kepada Kasi Intelijen untuk melakukan pendekatan persuasif meminta yang bersangkutan untuk pulang negara asalnya. Dan akhirnya yang bersangkutan berkesadaran untuk pulang,” ungkapnya
Yanto juga meminta kepada pihak kedutaan besar kerajaan Thailand untuk membuatkan emergency travel document sebagai pengganti paspor yang bersangkutan.
“Karena dokumen perjalanan yang bersangkutan telah hilang, maka kita minta buatkan surat perjalanan paspor WNA tersebut untuk pulang ke negara asalnya,” tuturnya
Sementara itu, WNA Thailand Siti Fatimoh Dusu mengaku ingin menjadi Warga Negara Indonesia namun dirinya akan mengikuti segala yang proses yang ada.
“Saya berkeinginan untuk menjadi WNI, karena saya juga telah memiliki suami dan anak disini. Namun saya akan mengikuti segala proses yang berlaku,” ucapnya
Pendeportasian tersebut dilakukan pada Jumat (3/3/2023) yang akan diberangkatkan dari Pelabuhan Jagoh menggunakan kapal cepat tujuan Pelabuhan Telaga Punggur-Batam dan melanjutkan perjalanan dari Bandar Udara Hang Nadiem-Batam tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Kemudian deporti melanjutkan penerbangan ke Bandar Udara Internasional Hat Yay-Thailand. (Wn)