LINGGATERKINI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga telah membuka posko satuan tugas terkait dengan konsultasi pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kepala Disnakertrans Lingga Sabirin melalui Kabid Ketenagakerjaan Ardiansyah mengatakan, bahwa pemberian THR keagamaan bagi para pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam menyambut hari raya.
“Maka pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengusaha kepada para pekerja,” kata Ardiyansyah, Kamis (13/4/2023)
“Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif,” tambahnya
Namun pemberian THR tersebut dilaksanakan dengan ketentuan seperti para pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
“Lalu pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” jelasnya
Lanjut Ardiansyah, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah.
“Dan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara profesional sesuai dengan perhitungan,” bebernya
Bagi para pekerja harian lepas yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Dan untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerjanya,” jelasnya.
Maka Disnakertrans Lingga menghimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR kepada para pekerja lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tuturnya (Wn)