Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Disnakertrans Lingga Buka Posko Satgas Pengaduan Pembayaran THR
Berita Lingga

Disnakertrans Lingga Buka Posko Satgas Pengaduan Pembayaran THR

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Thursday, 13 April 2023
Share
Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lingga Ardiansyah (Foto : Wandi)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga telah membuka posko satuan tugas terkait dengan konsultasi pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Posko Satgas Konsultasi Pembayaran THR Keagamaan (Foto : Wandi)

Kepala Disnakertrans Lingga Sabirin melalui Kabid Ketenagakerjaan Ardiansyah mengatakan, bahwa pemberian THR keagamaan bagi para pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam menyambut hari raya.

Ad image

“Maka pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengusaha kepada para pekerja,” kata Ardiyansyah, Kamis (13/4/2023)

“Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif,” tambahnya 

Namun pemberian THR tersebut dilaksanakan dengan ketentuan seperti para pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

“Lalu pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” jelasnya

Lanjut Ardiansyah, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah.

“Dan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara profesional sesuai dengan perhitungan,” bebernya

Bagi para pekerja harian lepas yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Dan untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerjanya,” jelasnya.

Maka Disnakertrans Lingga menghimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR kepada para pekerja lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tuturnya (Wn)

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article PHBI Singkep Akan Menyelenggarakan Lomba Pawai Takbir Keliling di Malam Idul Fitri 1444 H 
Next Article Lanal Dabo Singkep Laksanakan Karya Bakti dan Baksos Dalam Rangka Operasi Trisila 2023
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Hari Jadi Kabupaten Lingga Yang Ke-22 Tahun

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaSeputar KEPRITer-Update

Kondisi Jalan Makin Parah, Warga Singkep Barat Nilai Legislator Kepri Dapil Bintan-Lingga Tak Peka

Saturday, 6 December 2025
BeritaBerita Lingga

Sekda Lingga Sambut Rombongan Kemhan: Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pemerintah–TNI

Friday, 5 December 2025
BeritaBerita Lingga

Perkuat Administrasi Pembangunan, Lingga Jalin Kerja Sama dengan Batam

Friday, 5 December 2025
BeritaBerita Lingga

Pemkab Lingga Rayakan Malam Syukuran Hari Jadi ke-22: Merawat Budaya Melayu, Menguatkan Kebersamaan

Friday, 5 December 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?