LINGGATERKINI.COM – Komisi Pemiluhan Umum Kabupaten Lingga mensosialisasikan peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan dewan perwakilan rakyat, dewan perwakiln rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota untuk pemilu 2024.
Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lingga beserta perwakilan dari masing-masing partai politik di Kabupaten Lingga.
Ketua KPU Lingga Hasbullah mengatakan, bahwa kegiatan ini menyangkut regulasi atau ketentuan untuk tahapan pencalonan tentang apa saja yang perlu dipersiapkan oleh partai politik.
“Jadi kegiatan ini terkait ketentuan dalam tahapan pencalonan. Terkait apa saja yang diperlukan oleh partai politik,” kata Hasbullah, Jumat (28/4/2023)
Maka sosialisasi ini perlu dilakukan baik itu dengan partai politik maupun dengan stakeholder terkait seperi Dinas Kesehatan Lingga dan pihak Rumah sakit.
“Sebab syarat pencalonan seperti surat kesehatan dan lainnya sangat diperlukan dalam pencalonan DPR, DPRD Provinisi maupun Kabupaten kota,” ujarnya
Diketahui, Tahapan Pemilihan umum atau Pemilu 2024 memasuki proses pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten Kota.
Persyaratan pendaftaran ataupun pengajuan bakal calon anggota dimulai pada tanggal 1 hingga 14 mei 2023 yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Lingga. (Wn)