LINGGATERKINI.COM – Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap anak dibawah Umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga.
Adapun pelaku yang dilimpahkan adalah Tersangka (YL) yang diduga melakukan 3 (tiga) perkara Tindak Pidana dalam satu hari yaitu perkara Penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Perkara Pencurian dan diduga Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.
Maka Polsek Dabo Singkep melimpahkan Tersangka (YL) dalam Perkara Penganiayaan terhadap anak dibawah umur dan Perkara
tindak Pidana Pencurian yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga (P21).
“Sedangkan terkait perkara perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur masih dalam proses Penyidikan karena masih ada yang harus dilengkapi,” kata Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P Tambunan.
Rohandi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tahap 2, pelimpahan tersangka (YL) dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan
“Bahwa terkait satu perkara lagi yang mana tersangka (YL) diduga melakukan perkara Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur masih dalam proses dan pemenuhan kelengkapan berkas Perkara, dan apabila nanti sudah kami penuhi dan lengkapi maka kami sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas tersebut,” tuturnya (Wn)